Bos Arisan Paket Lebaran di Cianjur Jadi Tersangka Penipuan! Cahaya Cinta, March 24, 2026 Polisi Tetapkan Bos Arisan Paket Lebaran Cianjur Sebagai Tersangka Penipuan DS Resmi Ditahan Setelah Ratusan Warga Menggeruduk Rumahnya Cianjur – Polisi resmi menetapkan DS (43), pengelola arisan paket Lebaran di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sebagai tersangka penipuan. Penetapan ini menyusul kemarahan ratusan warga yang mendatangi rumahnya karena paket sembako yang dijanjikan tidak kunjung diterima menjelang Lebaran. Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi mengatakan, DS kini ditahan di Mapolres Cianjur untuk menjalani proses hukum. Polisi Periksa Saksi dan Tindaklanjuti Dugaan Penipuan AKBP Yurikho Hadi menyebutkan bahwa penetapan DS sebagai tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri bukti-bukti terkait kasus ini. DS dijerat Pasal 492 tentang penipuan dan/atau Pasal 486 tentang penggelapan dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Kasat Reskrim AKP Fajri Amelia Putra menegaskan bahwa para kolektor dan pegawai arisan tidak ikut dijadikan tersangka karena mereka hanya menjalankan tugas dan tidak mengetahui adanya dugaan penipuan. Kerugian Korban Capai Lebih dari Rp500 Juta Dari pendataan sementara, sekitar 400 peserta arisan mengalami kerugian lebih dari Rp500 juta. Jumlah ini berpotensi bertambah seiring dibukanya posko pengaduan yang dibentuk pihak kepolisian. Polisi juga mencatat bahwa DS tidak mampu mengganti kerugian korban karena sebagian asetnya telah dijaminkan ke bank. Ratusan Warga Geruduk Rumah DS untuk Menuntut Kejelasan Sebelumnya, pada Rabu (18/3/2026), ratusan warga dari berbagai desa mendatangi rumah DS di Kampung Cijati, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, menuntut kejelasan terkait paket arisan yang tidak kunjung diterima. Situasi sempat memanas, namun aparat kepolisian berhasil mengendalikan kerumunan dan mencegah tindakan anarkis. Polisi menegaskan akan terus menindaklanjuti kasus ini agar hak korban dapat dipulihkan. Business bos arisan paket Lebaran Cianjur tersangka