Beli Kendaraan Bekas tapi Dapat BPKB Palsu? Ini Solusinya Cahaya Cinta, February 1, 2026February 5, 2026 Membeli Kendaraan Bekas dan Menemukan BPKB Palsu Mendorong Konsumen Mengambil Langkah Hukum SOLO – Membeli kendaraan bekas terus menjadi pilihan masyarakat karena harga yang lebih terjangkau dibanding unit baru. Namun, praktik jual beli ini juga memunculkan risiko serius, salah satunya ketika konsumen menerima Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu setelah transaksi selesai. Kondisi tersebut tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berpotensi menjerat pemilik kendaraan dalam persoalan hukum karena menyangkut legalitas. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, menegaskan bahwa setiap pembeli kendaraan bekas wajib segera melakukan proses balik nama. Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, yang mewajibkan pemohon melampirkan BPKB asli saat pendaftaran. Petugas Menghentikan Proses Balik Nama Saat Menemukan Dugaan BPKB Palsu Prianggo menyampaikan bahwa petugas kepolisian akan langsung menghentikan sementara proses pendaftaran apabila menemukan indikasi BPKB palsu. Setelah itu, petugas akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk memastikan keaslian dokumen tersebut. Jika hasil pemeriksaan menguatkan dugaan pemalsuan, petugas akan mengarahkan pemilik kendaraan untuk melapor ke unit kriminal umum guna proses hukum lanjutan. Langkah ini, menurut Prianggo, bertujuan melindungi konsumen sekaligus memutus mata rantai peredaran dokumen kendaraan ilegal. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kehati-hatian sejak awal sebelum transaksi dilakukan. Kepolisian Mengimbau Pembeli Memeriksa Keaslian BPKB Sebelum Transaksi Prianggo mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru saat membeli kendaraan bekas. Ia menyarankan calon pembeli untuk memeriksa keaslian BPKB langsung ke Satlantas Polres yang menerbitkan dokumen tersebut sebelum menyepakati transaksi. Dengan cara ini, pembeli dapat memastikan bahwa kendaraan yang dibeli memiliki status hukum yang jelas. Selain pemeriksaan langsung ke kepolisian, konsumen juga dapat melakukan pengecekan awal secara mandiri. BPKB asli biasanya menggunakan kertas lebih tebal dan tampak mengilap, sedangkan BPKB palsu cenderung buram. Pada halaman pertama, hologram BPKB asli tetap berwarna abu-abu saat diterawang, sementara hologram palsu sering berubah kekuningan. Pemeriksaan sederhana ini dapat menjadi langkah awal untuk menghindari kerugian yang lebih besar. Business BPKB palsu kendaraan bekas