Bareskrim Sita Kantor-Tanah Senilai Rp 300 M di Kasus Dana Syariah Indonesia Cahaya Cinta, March 24, 2026 Bareskrim Sita Kantor dan Tanah Senilai Rp 300 Miliar Terkait Kasus Dana Syariah Indonesia Polisi Lakukan Penyitaan Aset untuk Pulihkan Kerugian Korban Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita berbagai aset milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dalam rangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan gagal bayar. Total nilai aset yang diamankan mencapai sekitar Rp 300 miliar. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian para lender yang terdampak selama periode 2018 hingga 2025. Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menegaskan bahwa penyidik memaksimalkan asset tracing dan asset recovery untuk menelusuri aset terkait tindak pidana dan mengamankan properti, lahan, serta uang tunai yang dimiliki tersangka. Aset yang disita meliputi kantor DSI di Prosperity Tower SCBD Jakarta Selatan, ruko di Buncit, lahan seluas 11.576 meter persegi di Bekasi, 5,3 hektare di Bandung, dan 5.480 meter persegi di Deli Serdang. Selain itu, 683 sertifikat hak milik dan hak guna bangunan turut disita. Bareskrim Amankan Uang Tunai dan Blokir Rekening Tersangka Selain aset properti, penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp 2,15 miliar, memblokir 31 rekening senilai Rp 4 miliar, dan 13 rekening deposito senilai Rp 18,8 miliar. Ketiga tersangka yang terkait langsung dengan penyitaan ini adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana, yang saat ini sudah ditahan. Ade Safri menegaskan bahwa proses penyidikan dan asset tracing akan terus dilakukan secara optimal, baik terhadap calon tersangka tambahan maupun subjek hukum korporasi PT DSI. Langkah ini bertujuan memaksimalkan pemulihan kerugian para korban. Polisi Koordinasi dengan OJK dan LPSK untuk Verifikasi Korban Penyidik juga aktif berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendata jumlah korban dan nilai kerugian mereka. LPSK berencana membuka kanal pengaduan bagi para korban PT DSI agar dapat mengajukan permohonan restitusi. Ade Safri menegaskan bahwa seluruh penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law. Langkah penyitaan aset dan pemblokiran rekening menjadi bukti keseriusan Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti kasus Dana Syariah Indonesia dan memulihkan kerugian para lender. Business penyitaan aset Dana Syariah Indonesia