Banding Ditolak, Perwira Polda Sulbar Gelapkan Mobil Wanita Tetap Dipecat Cahaya Cinta, January 8, 2026 Banding Ditolak, Polri Tetap Memecat Perwira Polda Sulbar atas Kasus Penggelapan Mobil Mamuju – Kepolisian Republik Indonesia tetap menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada perwira Polda Sulawesi Barat AKBP Rahman Arif setelah majelis menolak banding yang ia ajukan. Putusan tersebut menegaskan sikap tegas Polri terhadap pelanggaran berat yang mencederai integritas institusi. Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Slamet Wahyudi menyampaikan penolakan banding itu pada Rabu, 10 Desember 2025. Ia memastikan keputusan tersebut membuat sanksi pemecatan terhadap Rahman Arif tetap berlaku. Meski demikian, Polda Sulbar belum merinci waktu keluarnya putusan karena penanganan perkara berada di bawah kewenangan Propam Mabes Polri. Propam Mabes Polri Menguatkan Putusan Pemecatan Oknum Perwira Slamet menjelaskan Propam Mabes Polri menangani langsung proses banding tersebut. Oleh sebab itu, Polda Sulbar belum memperoleh informasi detail terkait tahapan administrasi putusan. Ia juga mengaku belum mengetahui keberadaan Rahman Arif saat ini. Namun, Slamet membenarkan bahwa Rahman Arif sempat masuk dalam pencarian setelah korban melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Informasi itu memperkuat penilaian bahwa pelanggaran yang dilakukan tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga beririsan dengan dugaan tindak pidana. Sidang Etik Menjatuhkan Sanksi PTDH atas Penipuan dan Penggelapan Sebelumnya, Propam Mabes Polri menggelar sidang kode etik terhadap Rahman Arif pada Mei 2025. Sidang tersebut menyimpulkan Rahman terbukti melakukan penipuan dan penggelapan mobil milik seorang wanita di Jakarta. Majelis etik kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Eko Suroso menegaskan keputusan PTDH itu sah dan sesuai mekanisme internal Polri. Rahman Arif kemudian mengajukan banding, namun upaya tersebut kandas setelah majelis menolak permohonannya. Kasus Penggelapan Mobil Berawal dari Perjanjian Sambung Cicilan Kasus ini bermula ketika Rahman Arif membeli mobil Toyota Rush milik Siti Nurhasanah di Jakarta dengan skema sambung cicilan. Dalam perjalanan, Rahman tidak melanjutkan pembayaran cicilan sehingga perusahaan leasing terus menagih korban sebagai pemilik sah kendaraan. Siti mengaku telah berulang kali meminta Rahman menyelesaikan kewajibannya atau melakukan pengalihan kredit secara resmi. Namun, permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi. Bahkan, Siti melaporkan Rahman atas dugaan pengancaman saat menagih cicilan mobil tersebut. Polri Menegaskan Komitmen Menjaga Integritas Institusi Dengan penolakan banding ini, Polri menegaskan komitmennya menindak tegas anggota yang melanggar hukum dan etika. Pemecatan Rahman Arif menjadi pesan bahwa institusi tidak memberi toleransi terhadap perbuatan yang merugikan masyarakat dan mencoreng kepercayaan publik. Business