Bacakan Eksepsi, Melani Mecimapro Minta Dibebaskan dan Dipulihkan Harkat Martabatnya Cahaya Cinta, January 8, 2026 Melani Mecimapro Bacakan Eksepsi, Minta Dibebaskan dan Dipulihkan Harkatnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser K-Pop TWICE yang melibatkan Direktur PT Mecimapro, Franciska Dwi Meilani alias Melani. Pada Selasa, 9 Desember 2025, tim kuasa hukum Melani membacakan nota keberatan atau eksepsi di hadapan majelis hakim. Dalam eksepsi tersebut, Melani meminta tujuh petitum kepada majelis untuk mempertimbangkan hak-haknya secara adil. Tujuh Permintaan Melani dalam Eksepsi Menyatakan eksepsi dikabulkan. Menegaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum. Meminta majelis mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum. Meminta Jaksa membebaskan Melani dari tahanan setelah putusan dibacakan. Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Melani di masyarakat. Membebankan biaya perkara kepada negara. Kuasa hukum Melani, Syamsudin Baharudin, menegaskan, “Kami memohon Majelis Hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya melalui putusan sela.” Sidang Dilanjutkan pada 15 Desember 2025 Setelah pembacaan eksepsi, majelis hakim memutuskan sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser akan dilanjutkan pada Senin, 15 Desember 2025. Latar Belakang Kasus Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) sebagai investor dan PT Melani Citra Permata (Mecimapro) dalam penyelenggaraan konser TWICE pada 23 Desember 2023. PT MIB menilai dana yang diberikan tidak digunakan sebagaimana mestinya, sehingga merasa dirugikan sebesar Rp 10 miliar. Setelah upaya somasi gagal, PT MIB melaporkan Melani ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025. Kini, perkara tersebut sedang berjalan di meja hijau dan menunggu keputusan hakim terkait eksepsi yang diajukan. Komitmen KOMPAS.com KOMPAS.com terus menghadirkan fakta lapangan secara akurat dan transparan, agar masyarakat mendapatkan informasi yang jernih terkait perkembangan kasus hukum ini. Business