Ayah Raline Shah Jadi Korban Penipuan Rp 254 Juta, Polisi Ungkap Modusnya Cahaya Cinta, October 15, 2025October 20, 2025 beritapenipuan.id – Seorang pria bernama Muhammad Syarifuddin Lubis (25) bersama tiga orang lainnya diamankan Polda Sumut karena menipu ayah artis Raline Shah, yakni Rahmat Shah, hingga Rp 254 juta. Dua di antara pelaku diketahui adalah narapidana di Lapas Kelas I Medan Tanjung Gusta.Pelaku Syarifuddin menghubungi korban lewat WhatsApp dan berpura-pura menjadi Raline Shah. Ia meminta uang sebesar Rp 24 juta untuk alasan tertentu. Setelah korban mentransfer, pelaku kembali meminta Rp 42 juta untuk membeli emas. Setengah hari kemudian pelaku kembali meminta uang Rp 88 juta. Keesokan harinya ia meminta lagi Rp 100 juta. Totalnya Rp 254 juta.Seorang pelaku lain, Rizal (34), berperan membantu dari dalam lapas dengan memberikan handphone kepada Syarifuddin. Transaksi itu kemudian disalurkan melalui rekening milik tersangka lain guna mengaburkan jejak. Penangkapan & Tindakan Hukum Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Siber menangkap keempat pelaku, termasuk dua napi yang masih menjalani hukuman narkotika di Lapas Tanjung Gusta. Polisi menyita bukti berupa transfer, chat WhatsApp, handphone, dan bukti rekening yang dipakai pelaku.“Kami sampaikan bahwa ini merupakan kejahatan scamming dengan memanipulasi data,” ujar Direktur Reserse Siber Kombes Doni Sembiring. Pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya hingga empat tahun penjara. Kerugian & Dampak bagi Korban Rahmat Shah sebagai korban mengalami kerugian total Rp 254 juta. Duit tersebut ditransfer secara bertahap atas permintaan pelaku yang memanipulasi keyakinannya sebagai anak.Korban merasa sangat dirugikan dan menyampaikan pesan agar masyarakat lebih waspada terhadap modus serupa. “Semoga dengan terungkapnya kejahatan ini tidak lagi ada yang dirugikan,” ungkap Rahmat Shah. Ia juga menyoroti kemajuan teknologi yang dimanfaatkan pelaku untuk menipu. Pelajaran & Peringatan untuk Masyarakat Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan melalui aplikasi pesan instan dan pengakuan identitas palsu makin canggih. Pelaku tidak hanya mengaku staf instansi atau selebritas, namun bahkan memanfaatkan tahanan untuk menjalankan aksinya dari dalam lembaga pemasyarakatan.Masyarakat disarankan tidak mudah tertipu oleh orang yang mengaku keluarga atau pejabat dan kemudian meminta uang. Verifikasi identitas dan suspek tanda-tanda penipuan seperti permintaan uang mendadak sangat penting. Kasus ini menegaskan bahwa meskipun proses digitalisasi memudahkan komunikasi, ia juga membuka celah kejahatan baru yang harus dilawan dengan kewaspadaan dan edukasi publik. Business kasus penipuan ayah Raline ShahKejahatan Digitalmodus penipuan uangnapi Lapas Tanjung Gustapenipuan digitalpenipuan WhatsAppscamming digitalwaspada penipuan
beritapenipuan.id – Seorang pria bernama Muhammad Syarifuddin Lubis (25) bersama tiga orang lainnya diamankan Polda Sumut karena menipu ayah artis Raline Shah, yakni Rahmat Shah, hingga Rp 254 juta. Dua di antara pelaku diketahui adalah narapidana di Lapas Kelas I Medan Tanjung Gusta.Pelaku Syarifuddin menghubungi korban lewat WhatsApp dan berpura-pura menjadi Raline Shah. Ia meminta uang sebesar Rp 24 juta untuk alasan tertentu. Setelah korban mentransfer, pelaku kembali meminta Rp 42 juta untuk membeli emas. Setengah hari kemudian pelaku kembali meminta uang Rp 88 juta. Keesokan harinya ia meminta lagi Rp 100 juta. Totalnya Rp 254 juta.Seorang pelaku lain, Rizal (34), berperan membantu dari dalam lapas dengan memberikan handphone kepada Syarifuddin. Transaksi itu kemudian disalurkan melalui rekening milik tersangka lain guna mengaburkan jejak. Penangkapan & Tindakan Hukum Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Siber menangkap keempat pelaku, termasuk dua napi yang masih menjalani hukuman narkotika di Lapas Tanjung Gusta. Polisi menyita bukti berupa transfer, chat WhatsApp, handphone, dan bukti rekening yang dipakai pelaku.“Kami sampaikan bahwa ini merupakan kejahatan scamming dengan memanipulasi data,” ujar Direktur Reserse Siber Kombes Doni Sembiring. Pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya hingga empat tahun penjara. Kerugian & Dampak bagi Korban Rahmat Shah sebagai korban mengalami kerugian total Rp 254 juta. Duit tersebut ditransfer secara bertahap atas permintaan pelaku yang memanipulasi keyakinannya sebagai anak.Korban merasa sangat dirugikan dan menyampaikan pesan agar masyarakat lebih waspada terhadap modus serupa. “Semoga dengan terungkapnya kejahatan ini tidak lagi ada yang dirugikan,” ungkap Rahmat Shah. Ia juga menyoroti kemajuan teknologi yang dimanfaatkan pelaku untuk menipu. Pelajaran & Peringatan untuk Masyarakat Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan melalui aplikasi pesan instan dan pengakuan identitas palsu makin canggih. Pelaku tidak hanya mengaku staf instansi atau selebritas, namun bahkan memanfaatkan tahanan untuk menjalankan aksinya dari dalam lembaga pemasyarakatan.Masyarakat disarankan tidak mudah tertipu oleh orang yang mengaku keluarga atau pejabat dan kemudian meminta uang. Verifikasi identitas dan suspek tanda-tanda penipuan seperti permintaan uang mendadak sangat penting. Kasus ini menegaskan bahwa meskipun proses digitalisasi memudahkan komunikasi, ia juga membuka celah kejahatan baru yang harus dilawan dengan kewaspadaan dan edukasi publik.