Anggota DPRD Tabanan Bantah Tuduhan Penipuan Cahaya Cinta, January 8, 2026 Anggota DPRD Tabanan Menolak Tuduhan Penipuan Rp 754,9 Juta Tabanan – Anggota DPRD Tabanan I Nyoman Wiyarsa alias Nang Raka menolak tuduhan penipuan senilai Rp 754,9 juta yang dilaporkan Desak Putu Karyawati ke Polda Bali. Ia menyatakan laporan tersebut berdasar klaim sepihak dan belum didukung bukti transaksi yang dapat diverifikasi. Pernyataan penolakan itu ia sampaikan dalam surat hak jawab kepada detikBali pada Rabu, 10 Desember 2025. Nang Raka menegaskan tidak pernah menerima atau mengelola dana sebagaimana yang dituduhkan. Ia menyebut angka kerugian yang beredar tidak disertai bukti pengiriman uang maupun dokumen transaksi konkret. Karena itu, ia menilai tuduhan penipuan yang dialamatkan kepadanya bersifat prematur dan berpotensi menyesatkan publik. Nang Raka Mempertanyakan Dasar Klaim Kerugian Pelapor Dalam penjelasannya, Nang Raka mengungkap telah menerima somasi dari pelapor dan telah memberikan tanggapan resmi sebelum pemberitaan terbit. Ia menyatakan keberatan atas klaim kerugian karena pelapor tidak menyertakan bukti objektif terkait aliran dana. Meski demikian, ia menyatakan tetap membuka ruang musyawarah apabila pelapor dapat menunjukkan penggunaan dana secara jelas dan terukur. Ia juga menilai langkah pelapor yang memilih jalur pidana beriringan dengan penyebaran opini publik telah menyerang integritasnya sebagai pejabat publik. Menurutnya, proses klarifikasi semestinya ditempuh secara proporsional agar persoalan tidak berkembang menjadi tudingan yang merugikan reputasi tanpa dasar kuat. Nang Raka Menegaskan Transaksi Rekan Terjadi di Luar Tanggung Jawab Pribadi Nang Raka turut menanggapi dugaan permintaan uang oleh rekannya, I Made Arta Wiguna, kepada pelapor. Ia menegaskan tindakan tersebut terjadi di luar pengetahuan dan tanggung jawab hukumnya. Karena itu, ia menolak pembebanan tanggung jawab pihak lain kepada dirinya tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menambahkan, berdasarkan keterangan yang beredar, hubungan pelapor dengan Wiguna merupakan rencana kerja sama bisnis jual beli beras. Jika kerja sama tersebut mengalami kendala, Nang Raka menilai sengketa seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana. Ia menyebut langkah pidana yang ditempuh pelapor sebagai upaya yang dipaksakan. Polda Bali Menunggu Perkembangan Laporan Dugaan Penipuan Sementara itu, detikBali telah berupaya meminta keterangan Polda Bali terkait laporan yang melibatkan Nang Raka, Wiguna, dan pelapor. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Eka Jaya menyatakan pihaknya belum menerima pembaruan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Sebelumnya, Desak Putu Karyawati melaporkan dugaan penipuan dengan nilai kerugian hingga Rp 754,9 juta ke Polda Bali. Dalam keterangannya, ia menyebut laporan awal mencantumkan nama Wiguna, sementara nama Nang Raka disebut akan menyusul sesuai proses kepolisian. Business