Anggota DPRD Kota Batu Dilaporkan Ayah Angkatnya Terkait Dugaan Penipuan Lahan Cahaya Cinta, September 28, 2025October 1, 2025 beritapenipuan.id – Seorang anggota DPRD Kota Batu, KK, dilaporkan ke Polres Batu oleh ayah angkatnya, Suwono (70), warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Laporan diajukan pada Kamis, 25 September 2025, terkait dugaan kasus penipuan lahan. Kuasa hukum pelapor, Haitsam Nuril, menjelaskan kasus ini bermula dari kerja sama pengelolaan lahan milik Suwono seluas 1.074 meter persegi pada 2018. Lahan tersebut disepakati dijual dengan harga Rp 1,1 juta per meter, sehingga total transaksi mencapai sekitar Rp 1,181 miliar. Hingga kini, KK bersama seorang pengembang yang juga dilaporkan tidak menyerahkan kewajiban pembayaran. “Rincian tunggakan yang belum dibayar menurut kami sebesar Rp 361 juta ditambah kewajiban lain senilai Rp 820 juta,” ujar Haitsam saat dikonfirmasi, Jumat, 26 September 2025. Kronologi Dugaan Penipuan Haitsam menjelaskan bahwa awalnya kliennya memiliki dua bidang tanah yang kemudian dikerjasamakan dengan KK dan seorang pengembang melalui sebuah PT. Kesepakatan dilakukan untuk pengembangan perumahan. Setelah menandatangani perjanjian, muncul kendala keuangan. Hanya satu objek yang terbayar, sementara yang satunya batal dibeli. Ketika pembelian batal, Suwono menawarkan sertifikat hak milik (SHM) salah satu bidang tanahnya untuk diagunkan ke bank. Sesuai kesepakatan, sebagian pencairan pinjaman bank seharusnya diberikan kepada Suwono, dan sebagian lagi digunakan pihak terlapor untuk membeli tiga kavling tanah sebagai bentuk tukar guling. Namun, janji tersebut tidak terealisasi. “Klien kami tidak menerima hasil yang dijanjikan, baik uang pinjaman maupun tanah kavling. Menurut salah satu terlapor, tanah itu tidak bisa diurus surat menyuratnya dan objeknya tidak jelas,” jelas Haitsam. Ancaman Lelang Tanah dan Dampak bagi Pelapor Kekecewaan Suwono bertambah karena tanahnya yang diagunkan kini terancam dilelang akibat kredit macet. “Laporan ke polisi bukan tanpa alasan. Banyak rangkaian peristiwa sejak 2018,” tegas Haitsam. Laporan tersebut resmi terdaftar dengan nomor registrasi STTLP/666/IX/2025/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR. Respons Terlapor dan Proses Hukum KK saat dikonfirmasi melalui telepon menyatakan siap menghadapi proses hukum. Ia membantah tuduhan penipuan terhadapnya. “Ya, saya siap jika dipanggil dan akan ceritakan semuanya ke penyidik. Tuduhan itu tidak benar, apalagi pelapor merupakan ayah angkat saya,” terang KK. Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, membenarkan laporan tersebut. “Laporan sudah masuk ke kami pada Kamis. Siapapun pelapornya akan kami tindaklanjuti sesuai SOP. Saat ini tahap disposisi sekaligus menunjuk unit untuk menangani dugaan ini,” ujar Joko. Business anggota DPRD Batuberita hukum Batu 2025kasus KK DPRD Batukasus tanah Kota Batukredit macetlaporan polisi DPRDpenipuan jual beli tanahpenipuan lahansengketa lahan 2025tanah diagunkan bank