Advokat “Panglima Hukum” Togar Situmorang Resmi Ditahan Polda Bali Cahaya Cinta, September 3, 2025September 10, 2025 Advokat “Panglima Hukum” Togar Situmorang Resmi Ditahan Polda Bali beritapenipuan.id – Polda Bali menahan advokat kondang, Dr. Togar Situmorang, setelah menjadikannya tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp1,8 miliar. Penahanan dilakukan Selasa malam, usai pemeriksaan panjang sejak siang hingga larut malam. Mantan pemohon praperadilan itu kini dititipkan di Rutan Mapolda Bali, menandai fase baru penyidikan kasus yang menyeret namanya. Proses Penyidikan dan Alasan Penahanan Penetapan Togar sebagai tersangka telah diterbitkan dalam surat resmi pada 3 Juli 2025. Polisi menindaklanjuti laporan seorang mantan klien bernama Fanni Lauren Christie. Upaya praperadilan yang diajukan Togar sebelumnya ditolak pengadilan, membuka jalan bagi polisi menahan dirinya. Surat Perintah Penahanan pun diterbitkan sebagai bagian dari penyidikan yang sah. Kepala Bidang Humas Polda Bali menegaskan bahwa langkah ini sesuai prosedur hukum. Sebelum penahanan, penyidik telah memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, dan menggelar perkara. Semua tahapan dilakukan transparan agar proses hukum berjalan objektif. Togar Hadir Meski Sempat Mangkir, Reaksi Kuasa Hukum Sebelumnya, Togar sempat mangkir pada panggilan pertama penyidik. Namun, ia akhirnya memenuhi panggilan kedua dengan didampingi sembilan pengacara. Pemeriksaan berlangsung lama dan diwarnai ketegangan antara pihak Togar dan penyidik. Setelah rangkaian tanya jawab selesai, penyidik langsung memutuskan penahanan. Kuasa hukum Togar belum memberikan komentar resmi setelah penahanan. Mereka menilai proses masih berjalan dan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Meski demikian, keluarga dan tim hukum disebut akan menempuh langkah hukum lain bila diperlukan. Ancaman Hukum dan Dampak Profesional Togar Situmorang dijerat pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman hingga bertahun-tahun penjara. Status tersangka sekaligus penahanan ini menjadi pukulan besar bagi karier hukumnya. Selama ini ia dikenal sebagai advokat yang kerap menyebut dirinya “Panglima Hukum”. Kasus ini sekaligus memunculkan keprihatinan publik terhadap profesi advokat. Masyarakat berharap proses hukum berlangsung adil, transparan, dan tidak pandang bulu. Penegakan hukum yang konsisten akan menjaga marwah profesi hukum serta mengembalikan kepercayaan masyarakat. Business hoaks keuangan viralisu penghapusan utang pinjolkabar palsu pinjolliterasi keuangan OJKOJK klarifikasi pemutihan utang pinjolOJK Regional 8 Bali Nusa TenggaraOJK tegaskan tidak ada pemutihanpenyesuaian bunga pinjolpinjol legalutang pinjaman online