Oknum DPRD Kota Batu Diselidiki atas Dugaan Penipuan Rp 1,1 Miliar Cahaya Cinta, September 27, 2025October 1, 2025 beritapenipuan.id – Polres Batu mengonfirmasi adanya laporan dugaan penipuan yang menjerat seorang anggota DPRD Kota Batu berinisial KK. Laporan diajukan pada 25 September 2025 dengan nomor registrasi STTLP/666/IX/2025/SPKT/POLRES BATU. Kasat Reskrim Iptu Joko Suprianto menyatakan bahwa laporan tersebut tengah ditindaklanjuti. Ia menyebut tim khusus telah dibentuk untuk mendalami kasus ini secara transparan dan independen. Minimal dua alat bukti akan dijadikan dasar dalam penyelidikan. Jika diperlukan, pendapat ahli akan dimintakan untuk memperkuat kasus. Pihak pelapor adalah Suwono, usia 70 tahun, yang tinggal di Desa Beji, Kecamatan Junrejo. Ia melaporkan bahwa KK dan seorang pengembang terlibat dalam pengelolaan lahan miliknya dalam transaksi jual beli dan kerjasama. Kuasa hukum Suwono, Haitsam Nuril, mengungkap bahwa proyek kerjasama itu berjalan sejak 2018. Kronologi dan Nilai Kerugian Menurut keterangan pelapor, luas lahan yang menjadi objek kasus adalah 1.074 meter persegi. Harga lahan disepakati Rp 1,1 juta per meter, sehingga total nilai transaksi berada di kisaran Rp 1,181 miliar. Dalam prosesnya, sebagian pembayaran sudah dilakukan, tetapi masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh pihak KK dan rekan pengembangnya. Haitsam menjabarkan bahwa tunggakan pertama mencapai Rp 361 juta dan tambahan kewajiban lain sebesar Rp 820 juta. Selanjutnya, terdapat kesepakatan tukar guling lahan dan proses peminjaman bank, yang diklaim tidak dilaksanakan sepenuhnya. Lahan yang harusnya diagunkan bahkan dinyatakan bermasalah karena status objek yang tidak jelas, dan kini terancam dilelang akibat kredit macet. Pihak terlapor, KK alias KU, hingga kini belum melunasi seluruh kewajiban. Ia bersama rekannya juga belum menyerahkan dokumen atau aset yang dijanjikan sebagai bentuk pelunasan atau kompensasi. Sikap Terlapor dan Harapan Penegakan Hukum KK menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum. “Saya akan datang jika dipanggil penyidik. Tuduhan itu tidak benar, apalagi pelapor adalah ayah angkat saya,” ujarnya. Pernyataan ini muncul setelah laporan resmi diterima dan dikonfirmasi oleh Polres Batu. Sementara itu, kuasa hukum pelapor menegaskan harapannya agar kepolisian tidak memandang latar belakang profesi dan jabatan terlapor. Transparansi dalam penyidikan menjadi tuntutan utama. “Kami minta agar polisi menindaklanjuti laporan ini secara adil dan terbuka,” kata Haitsam. Kasat Reskrim Joko menegaskan bahwa Polres Batu akan mendasarkan langkah mereka pada fakta dan alat bukti yang kuat. Ia menekankan bahwa proses hukum tidak boleh dicampur urusan politik. Bila dalam gelar perkara ditemukan kelemahan, pihaknya siap menggunakan opsi pendapat ahli demi memperkuat dugaan tindak pidana. Potensi Dampak Publik dan Politik Keterlibatan anggota DPRD dalam dugaan kasus penipuan membawa sejumlah tekanan publik. Publik kini menantikan investigasi yang adil dan tidak terkesan hanya sebagai peristiwa tunggal. Bila terbukti, dampaknya bisa melebar ke citra lembaga legislatif di Kota Batu. Kasus ini juga membuka wacana mengenai akuntabilitas pejabat publik dalam persetujuan investasi atau transaksi properti. Kritik muncul bahwa pejabat seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian dan transparansi ketika bersinggungan dengan urusan bisnis dan lahan. Business akuntabilitas pejabat publikanggota DPRD Kota Batudugaan penipuankasus penipuan lahankerjasama propertiPolres Batutransaksi jual beli lahantransparansi hukum