Penipuan Rumah dengan Skema Cessie di Surabaya, Kerugian Capai Rp 1 Miliar Cahaya Cinta, September 25, 2025September 29, 2025 beritapenipuan.id – Surabaya – Kasus penipuan properti melalui skema cessie kembali muncul di Surabaya, menimbulkan kerugian hingga Rp 1 miliar bagi korban. Pelaku menawarkan rumah dengan harga murah, namun setelah transaksi dilakukan, properti masih terikat utang dan tidak bisa diserahkan kepada pembeli. Modus Penipuan yang Digunakan Pelaku biasanya memasarkan rumah melalui iklan atau media sosial dengan harga menarik. Setelah calon pembeli tertarik, mereka diarahkan untuk melakukan transaksi melalui cessie, yaitu pengalihan hak atas rumah dari debitur ke pihak ketiga. Namun setelah pembayaran dilakukan, rumah yang dijanjikan tidak dapat diserahkan karena masih terikat utang atau sedang dalam sengketa hukum. Kerugian Korban Salah satu korban mengaku kehilangan hingga Rp 1 miliar. Ia menyatakan setelah membayar sesuai kesepakatan, rumah tersebut tetap tidak bisa diterima karena masih ada utang dan sengketa hukum. Korban merasa tertipu dan bingung harus melapor ke mana untuk mendapatkan keadilan. Penanganan Aparat Hukum Polisi setempat telah menerima laporan dari beberapa korban dan tengah melakukan penyelidikan. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi properti dan memastikan legalitas serta status rumah sebelum membayar. Tips Pencegahan bagi Pembeli Masyarakat dianjurkan selalu memeriksa legalitas properti sebelum melakukan transaksi. Pastikan rumah yang akan dibeli bebas dari utang atau sengketa hukum. Gunakan jasa notaris atau PPAT terpercaya agar proses pembelian berlangsung sesuai hukum. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada dan teliti dalam bertransaksi properti, guna menghindari kerugian akibat penipuan. Business cessie rumah bermasalahjual beli rumah bermasalahkasus penipuan rumahkorban penipuan propertimodus cessie propertipenipuan properti Surabayarumah dalam sengketatransaksi properti ilegal