Wali Kota Prabumulih Dicopot dari Jabatan Setelah Copot Kepala Sekolah yang Tegur Anaknya Cahaya Cinta, September 20, 2025September 24, 2025 beritapenipuan.id – Wali Kota Prabumulih, Arlan, menghadapi sanksi administratif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah mencopot Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang menegur anaknya. Keputusan tersebut menuai kontroversi dan mendapat perhatian publik. Latar Belakang Kasus Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, A. Darmadi, menjelaskan bahwa ada tiga alasan utama di balik mutasi Roni Ardiansyah. Pertama, terkait kasus chat mesum guru SMP yang viral; kedua, masalah lahan parkir berbayar yang bekerja sama dengan masyarakat; dan ketiga, insiden anak wali kota yang kehujanan karena tidak diizinkan memarkirkan kendaraan pengantar di lingkungan sekolah. Tindakan Roni yang menegur sopir mobil pengantar anak wali kota menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Tindakan Wali Kota dan Klarifikasinya Arlan mengaku tidak mencopot Roni, melainkan hanya meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk menegur Roni secara lisan. Ia menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula saat anaknya berlatih marching band dan kehujanan karena tidak diizinkan memarkirkan kendaraan pengantar di lingkungan sekolah. Arlan menyatakan bahwa tindakannya tidak sesuai dengan ketentuan dan meminta maaf kepada Roni serta masyarakat Prabumulih. Sanksi dari Kemendagri Inspektorat Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menyatakan bahwa pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pemberhentian kepala sekolah harus dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK dan tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa prosedur yang jelas. Sebagai tindak lanjut, Kemendagri memberikan sanksi teguran tertulis kepada Wali Kota Arlan. Imbauan untuk Kepala Daerah Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk taat pada aturan dan regulasi yang berlaku. Ia menekankan bahwa pemberhentian kepala sekolah harus melalui prosedur yang telah ditetapkan dan tidak boleh dilakukan secara semena-mena. Kasus di Prabumulih menjadi pembelajaran penting bagi kepala daerah lainnya untuk selalu mengikuti aturan dalam mengambil keputusan. Reaksi Publik dan Penutupan Kasus Setelah permintaan maaf dari Wali Kota Arlan, Kepala Sekolah Roni Ardiansyah menyatakan bahwa masalah tersebut telah selesai dan berharap tidak terjadi lagi di masa depan. Ia kembali menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Prabumulih pada 17 September 2025. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur dalam pengambilan keputusan di lingkungan pemerintah daerah. Business Arlan Wali Kotainspektorat Kemendagrikasus SMPN 1 Prabumulihmutasi kepala sekolahpencopotan kepala sekolahpeneguran kepala sekolahprosedur mutasi pejabatregulasi Kemendagrisanksi KemendagriWali Kota Prabumulih