Kejati Banten Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp 1,2 Miliar ke Perusahaan Milik Eks Bupati Lebak Cahaya Cinta, September 18, 2025September 24, 2025 beritapenipuan.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil menangkap buronan kasus penipuan senilai Rp 1,2 miliar yang melibatkan perusahaan JB Group milik mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya. Buronan tersebut, Johnny Kainde alias Jonathan, ditangkap setelah dua tahun melarikan diri. Penangkapan Setelah Dua Tahun Buron Johnny Kainde ditangkap di rumahnya di Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Senin (15/9). Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Banten setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan koordinasi dengan pihak keamanan setempat. Saat ditangkap, Johnny kooperatif dan langsung dibawa ke Kejati Banten, kemudian diserahkan ke Kejari Lebak untuk proses hukum. Kasus Penipuan yang Merugikan JB Group Kasus ini bermula pada September 2021, ketika Johnny bersama dua rekannya, Reza dan Nursiwan alias Wawan, mengaku dapat mengurus proyek pembangunan jalan di Bengkulu senilai Rp 208 miliar. Mereka meyakinkan JB Group untuk menyiapkan dana sebagai syarat memenangkan tender di Kementerian PUPR. Akibatnya, JB Group menyerahkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp 1,2 miliar. Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk mengurus proyek, melainkan dinikmati sendiri oleh Johnny. Proses Hukum dan Hukuman Terhadap Johnny Kainde Awalnya, Johnny dibebaskan dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada Desember 2022. Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lebak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada April 2023, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Johnny Kainde. Karena tidak hadir dalam pemanggilan eksekusi, Kejari Lebak menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta bantuan Kejati Banten melalui Tim Tabur untuk menangkapnya. Imbauan untuk Waspada Terhadap Modus Penipuan Serupa Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan dunia usaha untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama yang melibatkan jumlah besar dan proyek pemerintah. Selalu lakukan verifikasi terhadap pihak yang menawarkan proyek atau investasi, dan hindari mudah terbuai dengan janji-janji yang tidak realistis. Kejati Banten mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya praktik serupa agar dapat ditindaklanjuti secara hukum. Dengan tertangkapnya Johnny Kainde, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya penipuan serupa di masa depan. Kejati Banten berkomitmen untuk terus memberantas praktik penipuan dan korupsi demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum di wilayah Banten. Business buronan kasus penipuanhukuman Johnny KaindeJohnny Kainde ditangkapkasus penipuan proyekKejati Bantenmantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabayapenipuan JB Grouppenipuan proyek pemerintahproyek fiktif Kementerian PUPRTim Tabur Kejati