Terpidana Kasus Proyek Fiktif Rp1,5 Miliar Arham Rahim Ditangkap Kejari Makassar Cahaya Cinta, September 4, 2025September 10, 2025 Terpidana Kasus Proyek Fiktif Rp1,5 Miliar Arham Rahim Ditangkap Kejari Makassar beritapenipuan.id – Kejaksaan Negeri Makassar berhasil menangkap Arham Rahim, terpidana kasus proyek fiktif bernilai Rp1,5 miliar. Penangkapan berlangsung pada Senin sore, 8 September 2025, setelah buronan itu sempat menghilang sejak vonis pengadilan dijatuhkan. Jaksa memastikan eksekusi putusan pengadilan kini dapat dijalankan setelah penangkapan dilakukan. Kronologi Penangkapan Buronan Tim Intelijen Kejari Makassar menangkap Arham di Jalan Alauddin, Kota Makassar, tanpa perlawanan. Ia langsung dibawa ke kantor kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan administrasi. Penangkapan ini dilakukan setelah jaksa menelusuri jejak aktivitas Arham selama beberapa bulan terakhir. Arham divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar terkait kasus korupsi proyek fiktif. Namun, ia tidak menghadiri panggilan eksekusi jaksa sehingga ditetapkan sebagai buronan. Kejari Makassar kemudian membentuk tim khusus untuk memburu keberadaannya. Penangkapan Senin sore itu menutup pelarian panjang terpidana. Kasus Proyek Fiktif Rp1,5 Miliar Perkara yang menjerat Arham berawal dari proyek pengadaan fiktif pada 2019. Ia terbukti membuat laporan seolah-olah proyek berjalan, padahal pekerjaan tidak pernah terealisasi. Dari perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,5 miliar. Pengadilan Tipikor Makassar menyatakan Arham bersalah melanggar undang-undang tindak pidana korupsi. Hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini juga menghukum Arham membayar uang pengganti setara kerugian negara. Bila tidak dibayar, hukumannya akan diperberat lagi. Langkah Kejaksaan Pasca Penangkapan Kepala Kejari Makassar menegaskan penangkapan Arham membuktikan komitmen kejaksaan memberantas korupsi. Setelah penangkapan, jaksa langsung mengeksekusi putusan pengadilan dengan menitipkan Arham ke Lapas Kelas I Makassar. Kejaksaan memastikan seluruh prosedur eksekusi dilakukan sesuai hukum. Pihak kejaksaan juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang membantu memberikan informasi terkait keberadaan buronan. Mereka menegaskan tidak ada ruang bagi terpidana korupsi untuk menghindar dari proses hukum. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa praktik korupsi, sekecil apa pun, akan berakhir di jeruji besi. Business 5 miliarArham Rahimeksekusi putusan pengadilankasus korupsi MakassarKejaksaan Negeri MakassarKejari Makassarpenangkapan buronanproyek fiktif Rp1proyek pengadaan fiktifterpidana korupsiTipikor Makassar