Kepala Desa Ponggok Klaten Klarifikasi Tuduhan Penipuan Dana Miliaran Cahaya Cinta, August 29, 2025September 7, 2025 Kepala Desa Ponggok Klaten Klarifikasi Tuduhan Penipuan Dana Miliaran beritapenipuan.id – Kabar mengejutkan muncul terkait Kepala Desa Ponggok, Klaten, Junaedhi Mulyono, yang disebut-sebut terlibat kasus penipuan dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Sebagai awal, informasi ini pertama kali tersebar melalui akun Facebook KABAR KLATEN NEWS, yang membagikan tangkapan layar pemberitaan media online. Dalam unggahan , terlihat foto Junaedhi mengenakan setelan resmi dan penutup kepala hitam, disertai narasi menyatakan ia menjadi tersangka beberapa bulan lalu terkait dugaan penipuan. Kronologi Pinjaman dan Pengembalian Dana Junaedhi menjelaskan kasus ini bermula 2019 ketika ia mengajukan pinjaman kepada KPH Aryo Hidayat Adiseno, dengan total nilai Rp 4,5 miliar. Pinjaman dicairkan secara bertahap, yakni Rp 2 miliar pertama, Rp 500 juta kedua, dan terakhir Rp 2 miliar. Selama periode tersebut, ia rutin melakukan pembayaran setiap bulan sehingga total dana yang dikembalikan mencapai Rp 3,2 miliar. Namun, pada 2024, pihak pemilik dana melaporkan Junaedhi ke Polda Jawa Tengah karena dianggap kurang membayar. Junaedhi kemudian menambah pembayaran sebesar Rp 1,5 miliar sehingga total pengembalian mencapai Rp 4,7 miliar Respons Pihak Berwenang Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagjo, membenarkan status tersangka Junaedhi. Ia menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, dan semua pihak berhak menempuh upaya hukum. Dengan demikian, pernyataan ini menegaskan komitmen aparat untuk menegakkan hukum sambil memberi ruang bagi tersangka maupun pelapor untuk menempuh jalur hukum yang sah. Klarifikasi dari Junaedhi Selain itu, Junaedhi menanggapi tuduhan ini dengan menyatakan sebagian pengembalian dana sebesar Rp 3,5 miliar dianggap sebagai “fee” oleh pihak pelapor. Ia menekankan bahwa dirinya telah menunjukkan itikad baik dengan melunasi kewajiban pinjamannya. “Saya akan mengikuti proses hukum, semua pihak punya hak hukum. Saya mungkin juga akan melakukan upaya hukum,” ujarnya. Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kasus ini berhubungan dengan usaha pribadinya dan tidak ada kaitannya dengan pemerintahan desa yang dipimpinnya. Dengan demikian, melalui klarifikasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami konteks sebenarnya dari kasus pinjaman dan pengembalian dana. Selain itu, publik juga perlu menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan untuk mendapatkan kepastian dan keadilan. Business 5 miliarJunaedhi Mulyono klarifikasikasus penipuan KlatenKepala Desa Ponggokpengembalian dana pinjamanpenipuan dana miliaranpinjaman Rp4proses hukum penipuan danatuduhan penipuan pejabat desa