Polisi Gagalkan Upaya Kabur Pelaku Arisan Bodong Lamongan, Ratusan Warga Jadi Korban Cahaya Cinta, August 27, 2025September 6, 2025 Polisi Gagalkan Upaya Kabur Pelaku Arisan Bodong Lamongan, Ratusan Warga Jadi Korban beritapenipuan.id -Polres Lamongan akhirnya berhasil menggagalkan pelarian ENZ (27), pelaku arisan bodong yang merugikan ratusan orang. Ia berusaha kabur ke Malaysia melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Namun, penyidik yang sejak awal mengawasi pergerakannya langsung meringkusnya sebelum sempat lolos. Penangkapan ini terjadi setelah ENZ dua kali menolak panggilan klarifikasi dari kepolisian. Modus Arisan Bodong yang Menjerat Ratusan Anggota ENZ membangun skema arisan dengan cara yang terencana. Ia menawarkan keuntungan besar, antara 40 hingga 100 persen, sehingga banyak orang tergiur. Untuk menarik anggota, ia memanfaatkan story WhatsApp dan menggaungkan iming-iming keuntungan cepat. Setelah itu, ia memakai uang anggota baru untuk membayar anggota lama. Pola klasik “gali lubang tutup lubang” ini membuat arisan tampak berjalan lancar, padahal hanya menunda kehancuran. Tidak heran jika akhirnya 144 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp20 miliar. Barang Bukti Bernilai Fantastis Polisi tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menyita berbagai aset yang terkait dengan penipuan tersebut. Dari koperasi simpan pinjam di Solokuro, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp508,8 juta. Selain itu, rumah pelaku juga menyimpan sejumlah aset, mulai dari tanah senilai Rp85 juta, sepeda motor Honda PCX, cincin emas, hingga tas bermerek. Polisi juga menemukan paspor atas nama ENZ dan anaknya, buku rekap arisan, rekening bank, piala, serta beberapa unit telepon genggam. Semua barang bukti ini semakin menguatkan skema penipuan yang ia jalankan. Jerat Hukum dan Peringatan untuk Masyarakat Setelah penangkapan, polisi menjerat ENZ dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia bisa mendekam di penjara selama empat tahun. Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Menurutnya, warga perlu lebih kritis terhadap tawaran arisan atau investasi yang menjanjikan hasil instan. Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat harus selalu mengecek legalitas penyelenggara, memahami mekanisme keuangan yang ditawarkan, dan memastikan adanya transparansi. Dengan demikian, peluang untuk menghindari jebakan investasi bodong semakin besar. Kasus ENZ menunjukkan bahwa keserakahan dan kelalaian dalam mengecek kebenaran informasi dapat berujung kerugian besar, baik secara finansial maupun mental. Business arisan bodong LamonganENZ LamonganKasus arisan fiktifModus arisan bodongPelaku arisan ditangkappenipuan arisan onlinepenipuan investasi