Pemuda Sidoarjo Habib Tipu Pelajar Mojokerto, Beli Motor GL Max Pakai Uang Mainan Cahaya Cinta, August 24, 2025September 6, 2025 Pemuda Sidoarjo Habib Tipu Pelajar Mojokerto, Beli Motor GL Max Pakai Uang Mainan beritapenipuan.id – Seorang pemuda asal Sidoarjo bernama Muhammad Habib (21) melakukan penipuan dengan cara yang licik. Ia berpura-pura membeli motor Honda GL Max milik MF (15), seorang pelajar asal Mojokerto, menggunakan uang mainan. Awalnya, MF mengunggah iklan motor senilai Rp7,5 juta di grup Facebook DBK Lover. Setelah melihat postingan tersebut, Habib segera menghubungi MF dan mengajaknya bertemu di sebuah warung es kelapa muda. Ketika pertemuan berlangsung, Habib datang dengan membawa tas pinggang berisi tumpukan uang. Ia sengaja meletakkan tas itu di meja agar korban percaya bahwa uang tersebut asli. Dari kejauhan, lembaran uang memang tampak meyakinkan, sehingga korban merasa aman untuk menyerahkan motor. Namun, seluruh uang yang ditunjukkan ternyata hanyalah uang mainan. Begitu korban lengah, Habib langsung kabur membawa motor GL Max tanpa membayar sepeser pun. Polisi Bertindak Cepat Tangkap Habib Tidak lama setelah kejadian, ibu korban bernama Sobhikathin langsung melapor ke Polres Mojokerto. Mendapat laporan itu, Tim Jatanras Unit Tipidum bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada 31 Juli 2025, polisi akhirnya berhasil menangkap Habib di rumahnya, yang terletak di Dusun Kedungrawan, Desa Gempolrawan, Sidoarjo. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan motor GL Max milik korban dalam kondisi sudah dibongkar. Selain itu, petugas juga menyita 50 lembar uang mainan pecahan Rp50.000 serta 30 lembar pecahan Rp100.000. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan barang-barang lain yang dipakai Habib untuk melancarkan modus penipuannya. Temuan tersebut membuktikan bahwa rencana Habib memang sudah dipersiapkan jauh-jauh hari. Kerugian Besar untuk Korban Akibat perbuatan itu, korban kehilangan motor dengan kerugian ditaksir Rp6,2 juta. Uang mainan yang diterima tentu tidak bisa digunakan untuk apa pun. Setelah sadar ditipu, sang ibu langsung mengambil tindakan hukum agar kasus ini tidak berlarut. Kini, Habib mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman pasal tersebut, Habib berpotensi menghadapi hukuman berat. Peringatan Keras untuk Orang Tua dan Masyarakat Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, mengingatkan para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka. Ia menegaskan, anak sebaiknya tidak dibiarkan membawa motor sendirian karena risikonya sangat besar. Selain rawan kecelakaan, anak-anak juga lebih mudah menjadi target kejahatan. Lebih jauh lagi, masyarakat juga perlu waspada saat melakukan transaksi melalui media sosial. Banyak pelaku kejahatan memanfaatkan platform jual beli online untuk menjebak korban dengan modus serupa. Oleh karena itu, setiap transaksi kendaraan bermotor sebaiknya dilakukan di lokasi aman dengan pengawasan orang dewasa. Dengan langkah pencegahan itu, potensi terulangnya kasus penipuan seperti yang dialami MF bisa ditekan. Kasus ini bukan hanya menjadi pengingat keras bagi orang tua, tetapi juga bagi masyarakat luas agar tidak mudah percaya ketika melakukan transaksi online. Kewaspadaan tinggi adalah kunci untuk menghindari penipuan yang merugikan. Business jual beli motor onlinemodus penipuan motormotor GL Max ditipuPasal 378 KUHPpelajar Mojokerto tertipupemuda Sidoarjo tipu pelajarpenipuan jual beli media sosialpenipuan uang mainantransaksi motor Facebookuang mainan pecahan 50 ribu