Buron 9 Tahun, Terpidana Penipuan Ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya di Toko Meubel Cahaya Cinta, May 8, 2026 Tim Tabur Kejari Surabaya Menangkap Buronan Penipuan Setelah Sembilan Tahun Kabur di Toko Meubel Kapas Krampung Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap terpidana kasus penipuan bernama Mintarja Anggono setelah sembilan tahun masuk daftar pencarian orang. Petugas menangkap Mintarja tanpa perlawanan saat dia berada di sebuah toko meubel di kawasan Kapas Krampung, Surabaya. Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelariannya sejak tahun 2017 setelah ia tidak menjalani hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tim Tabur Kejari Surabaya Mengamankan Terpidana Saat Berada di Toko Meubel Kapas Krampung Tim Tabur Kejari Surabaya mengamankan Mintarja Anggono pada saat ia berada di sebuah toko meubel di Surabaya. Petugas bergerak cepat setelah memetakan keberadaan terpidana yang telah lama berstatus Daftar Pencarian Orang sejak 2017. Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa petugas langsung mengamankan terpidana tanpa hambatan dan membawa dia untuk pemeriksaan lebih lanjut. Putu menjelaskan bahwa perkara penipuan ini bermula pada sekitar tahun 2012 ketika Mintarja mengambil sejumlah barang dari beberapa perusahaan. Ia menerima barang berupa spring bed merek Superland dari PT Super Poly Industri, spring bed merek Comforta dari PT Massindo Solaris Nusantara, serta lemari dari CV Saudara. Ia kemudian membayar barang tersebut menggunakan bilyet giro dari beberapa bank, namun rekening tersebut tidak memiliki saldo saat dicairkan. Jaksa Menyebut Terpidana Mengakibatkan Kerugian Ratusan Juta Rupiah dalam Transaksi Fiktif Jaksa penuntut menjelaskan bahwa tindakan Mintarja Anggono merugikan tiga perusahaan dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 591 juta. Ia menggunakan bilyet giro dari Bank BRI, Bank Mayapada, dan Bank Metro Express untuk meyakinkan transaksi pembelian barang. Namun perusahaan korban tidak dapat mencairkan dana karena rekening tidak memiliki saldo. Pengadilan kemudian menjatuhkan putusan melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1064K/PID/2017 pada 10 November 2017 yang menetapkan hukuman satu tahun penjara bagi terpidana. Setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap, Mintarja justru melarikan diri dan menghindari eksekusi sejak 2017. Tim Eksekutor Kejaksaan Menjalankan Putusan Pengadilan Setelah Penangkapan Terpidana Setelah menangkap Mintarja Anggono, Tim Tabur Kejari Surabaya menyerahkan terpidana kepada jaksa eksekutor untuk menjalankan putusan pengadilan. Petugas kemudian membawa Mintarja ke Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun sesuai putusan Mahkamah Agung. Kejari Surabaya mencatat bahwa penangkapan Mintarja menjadi DPO ketujuh yang berhasil mereka amankan sejak Januari 2026. Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa mereka terus memburu para terpidana lain yang masih melarikan diri dan mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri sebelum aparat melakukan penangkapan paksa. Business buronan penipuan ditangkap Surabaya