Buronan Penipuan Rp750 Juta Ditangkap Kejaksaan Jambi di Jakarta Timur Cahaya Cinta, August 9, 2025August 9, 2025 Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap Buronan Penipuan Rp750 Juta di Jakarta Timur Tim Kejaksaan Lacak Sanggam Parapat Selama Sembilan Tahun beritapenipuan.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil membekuk Sanggam Parapat alias Sanggam bin Saur di wilayah Jakarta Timur. Penangkapan ini menjadi puncak dari pelacakan intensif dan terukur selama hampir satu dekade. Pelaku merupakan tersangka kasus penipuan senilai Rp750 juta, yang selama sembilan tahun melarikan diri dari kejaran hukum. Dengan berpindah-pindah lokasi dan menggunakan identitas berbeda, Sanggam sempat menyulitkan proses pelacakan. Namun, melalui koordinasi lintas instansi yang solid, tim akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan buronan tersebut. Pelarian Sanggam Berakhir di Kawasan Padat Penduduk Sanggam sempat memalsukan identitas dan mencatat alamat palsu guna menghindari pelacakan. Strategi tersebut sempat membuat aparat kesulitan menelusuri keberadaannya. Namun, kerja sama intensif antara Kejati Jambi dan aparat penegak hukum daerah lain membuahkan hasil. Tim menemukan Sanggam di sebuah kawasan permukiman padat di Jakarta Timur. Tanpa melakukan perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke kantor kejaksaan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Modus Penipuan Gunakan Skema Investasi Fiktif Kasus bermula dari tawaran kerja sama bisnis yang dilontarkan Sanggam kepada korban. Ia menjanjikan keuntungan besar sebagai imbalan atas dana investasi. Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang dalam jumlah besar. Setelah dana terkumpul, Sanggam memutus seluruh komunikasi dan menghilang tanpa jejak. Modus ini memanfaatkan kepercayaan korban yang tergiur oleh janji keuntungan tinggi. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi legalitas tawaran bisnis sebelum menyerahkan dana dalam bentuk apa pun. Kejati Jambi Tegaskan Komitmen Buruan DPO Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa pengejaran terhadap buronan tidak akan pernah berhenti. Setiap pelaku tindak pidana wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penangkapan Sanggam menjadi bukti nyata bahwa pelarian panjang tidak akan membebaskan seseorang dari jerat hukum. Kejaksaan juga terus memperkuat sistem intelijen untuk mempersempit ruang gerak para buronan. Selain itu, kejaksaan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait DPO. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan publik akan mempercepat proses penegakan keadilan. Business buronan kasus penipuankasus penipuan