Polres Gunungkidul Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Emas via Medsos Cahaya Cinta, February 2, 2026February 5, 2026 Polres Gunungkidul Menangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Emas Antam Melalui Media Sosial Polisi Mengungkap Modus Penawaran Emas Murah yang Menjerat Korban di Gunungkidul YOGYAKARTA – Polres Gunungkidul menangkap seorang pria asal Cilacap, Jawa Tengah, yang melakukan penipuan jual beli emas Antam melalui media sosial. Polisi mengamankan MF (26), warga Cilacap yang berdomisili di Karanganom, Klaten, setelah penyelidikan intensif atas laporan korban. Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban berinisial AIS (32), warga Kabupaten Gunungkidul, melihat unggahan penjualan emas Antam dengan harga murah di salah satu akun media sosial pada 11 November 2025. Tawaran tersebut mendorong korban untuk menghubungi akun tersebut melalui pesan langsung. Pelaku Meyakinkan Korban dengan Foto dan Video Emas Antam MF kemudian melanjutkan komunikasi dengan memberikan nomor telepon kepada korban. Dalam percakapan lanjutan, pelaku mengirimkan foto dan video emas batangan Antam seberat 15 gram yang dilengkapi barcode. Materi visual tersebut membuat korban percaya dan yakin terhadap penawaran yang disampaikan. Setelah kesepakatan tercapai, korban mentransfer uang sebesar Rp 37,7 juta kepada pelaku sebagai pembayaran emas batangan Antam 15 gram. Pelaku menjanjikan pengiriman emas pada 12 November 2025. Namun, hingga waktu yang dijanjikan berlalu, korban tidak menerima barang yang dibeli. Korban Melapor dan Polisi Menangkap Pelaku di Klaten Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul. Polisi kemudian bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas menangkap MF di Karanganom, Klaten, pada Rabu (28/1/2026). Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone, sembilan lembar rekening koran, serta dua unit sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan di wilayah Gunungkidul sebanyak dua kali dengan total kerugian sekitar Rp 50 juta. Polisi Menyebut Pelaku Beraksi di Berbagai Daerah Kapolres menyatakan bahwa MF tidak hanya beraksi di Gunungkidul. Pelaku mengakui telah melakukan penipuan serupa sebanyak tujuh kali di sejumlah daerah lain, seperti Jakarta Pusat, Cilacap, Semarang, Kediri, dan Banten. Pelaku menghabiskan uang hasil kejahatan tersebut untuk kebutuhan pribadi dan modal trading. Polisi menegaskan akan menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum guna memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi para korban. Business penipuan emas Antam via media sosial