Bupati Sumedang Prihatin Pejabat Eselon 2 Terseret Kasus Dugaan Penipuan Izin Tambang Cahaya Cinta, February 2, 2026February 5, 2026 Bupati Sumedang Menyatakan Keprihatinan atas Kasus Dugaan Penipuan Izin Tambang yang Menjerat Pejabat Eselon II Kejaksaan Menahan Staf Ahli Pemkab Sumedang Terkait Dugaan Tipu Gelap Izin Tambang SUMEDANG – Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyampaikan rasa prihatin setelah seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang terseret kasus dugaan penipuan pengurusan izin tambang. Pejabat tersebut berinisial AS yang menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Setda Kabupaten Sumedang. Dony menegaskan dirinya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum tanpa intervensi dari pemerintah daerah. Pernyataan itu disampaikan Dony usai menghadiri kegiatan di kawasan Gunung Kunci, Sumedang, Jumat (30/1/2026) pagi. Kasus hukum yang menjerat AS berkaitan dengan dugaan penipuan bermodus pengurusan izin tambang di Blok Cipinang Pait, Desa Cibuluh, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang. AS diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi serta Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang sebelum menduduki posisi staf ahli. Kejaksaan Menyatakan Berkas Perkara Lengkap dan Melakukan Penahanan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumedang, R Evan Adhi Wicaksana, menyampaikan bahwa pihaknya telah menahan tersangka AS. Kejaksaan menitipkan tersangka di Lapas Kelas IIB Sumedang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap memasuki tahap lanjutan. Evan menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Sumedang ke Kejaksaan telah dilakukan pada Rabu (28/1/2026). Dengan pelimpahan tersebut, perkara resmi memasuki tahap dua dalam proses penegakan hukum. Menurut Evan, kasus ini berawal dari kesepakatan antara AS dan seorang pengusaha asal Bandung. Dalam kesepakatan tersebut, korban menyerahkan sejumlah uang dengan harapan izin tambang di wilayah Ujungjaya dapat segera diterbitkan sesuai janji tersangka. Tersangka Diduga Menerima Uang Tanpa Memproses Izin Tambang Evan mengungkapkan bahwa setelah uang diterima oleh tersangka, proses pengurusan izin tambang yang dijanjikan tidak pernah berjalan. Fakta tersebut menjadi dasar dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara pribadi oleh AS. Kejaksaan memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Evan menegaskan bahwa seluruh perbuatan hukum dilakukan sendiri oleh tersangka tanpa melibatkan pejabat atau institusi lain. Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut seiring komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan. Business penipuan izin tambang Sumedang