Tipu-tipu Dukun Palsu di Lampung Terungkap, Perlihatkan Uang Dalam Kotak Seolah Miliaran padahal Berisi Beras Cahaya Cinta, February 2, 2026February 5, 2026 Dukun Palsu di Lampung Tengah Menipu Warga dengan Kotak Beras Berkedok Uang Miliaran Kejaksaan Mengungkap Modus Penipuan Berkedok Penarikan Harta Leluhur Seorang dukun palsu di Kabupaten Lampung Tengah terungkap menipu warga dengan modus penarikan harta leluhur menggunakan kotak yang tampak berisi uang miliaran rupiah. Pelaku bernama Nasirun (57) kini berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di pengadilan. Aksi penipuan tersebut berlangsung sejak September 2025 dan menyebabkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera, menyatakan perkara tersebut sudah memasuki tahap pembuktian. Jaksa menghadirkan sejumlah fakta persidangan yang mengungkap cara terdakwa memperdaya para korbannya dengan trik visual yang menyesatkan. Terdakwa Memperlihatkan Kotak Uang Palsu Berisi Beras Dalam persidangan, terungkap bahwa Nasirun memperlihatkan sebuah kotak berisi lembaran uang pecahan Rp 50.000 kepada para korban. Kotak itu sengaja disusun agar tampak penuh uang. Namun, jaksa mengungkap isi sebenarnya hanya beras, sementara terdakwa menaruh beberapa lembar uang di bagian atas untuk menciptakan ilusi seolah-olah kotak tersebut berisi uang dalam jumlah sangat besar. Terdakwa kemudian mengklaim uang tersebut merupakan harta karun leluhur yang hanya bisa diambil melalui ritual khusus. Dengan narasi tersebut, ia meyakinkan korban untuk memberikan sejumlah uang sebagai mahar pembuka ritual. Terdakwa Meminta Mahar Berulang dengan Alasan Ritual Alfa Dera menjelaskan terdakwa meminta korban mentransfer uang berkali-kali dengan berbagai alasan. Ia menyebut ritual di pinggir Laut Jawa, pembersihan diri, hingga pembelian bunga ritual sebagai syarat agar harta leluhur bisa diambil. Permintaan tersebut terus berlanjut hingga korban mengalami kerugian besar. Jaksa mencatat total kerugian para korban mencapai sekitar Rp 300 juta. Korban utama bernama Agus mengalami kerugian terbesar, yakni Rp 231,9 juta. Sementara itu, korban Pulung merugi Rp 36,5 juta dan korban Nyono kehilangan Rp 26,6 juta akibat bujuk rayu terdakwa. Aparat Menegaskan Kasus Masuk Proses Hukum Kejaksaan menegaskan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum dan akan mengungkap seluruh rangkaian perbuatan terdakwa di persidangan. Aparat berharap proses hukum ini memberikan keadilan bagi para korban sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat tidak mudah tergiur janji kekayaan instan berkedok ritual supranatural. Business dukun palsu Lampung Tengah