Terima Aduan soal Dugaan Penipuan PO Sembako Senilai Rp 570 Juta, Armuji: Lapor ke Polisi Cahaya Cinta, February 2, 2026February 5, 2026 Armuji Mengarahkan Korban Dugaan Penipuan PO Sembako Rp 570 Juta untuk Melapor ke Polisi Korban Dugaan Penipuan PO Sembako Mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Puluhan korban dugaan penipuan jual beli pre-order (PO) sembako mendatangi Wakil Wali Kota Surabaya Armuji di Rumah Aspirasi, Selasa (27/1/2026). Para korban melaporkan kerugian yang mereka alami akibat transaksi dengan agen bernama Santi Mandalasari yang diduga tidak menyalurkan barang pesanan. Total kerugian yang dilaporkan para korban mencapai sekitar Rp 570 juta. Armuji menerima aduan tersebut dan menegaskan pentingnya langkah hukum agar kasus dapat ditangani secara tuntas. Ia meminta para korban segera melapor ke kepolisian untuk memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Korban Menjelaskan Modus Harga Murah yang Menarik Minat Pembeli Salah satu perwakilan korban, Neni Tri, warga Ambengan Baru, menjelaskan bahwa ia tertarik mengikuti PO sembako karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga pasar. Ia mencontohkan harga beras yang biasanya dijual Rp 74.000 di tingkat pengecer, namun ditawarkan Rp 68.000 melalui agen tersebut. Neni menyebut transaksi PO mulai berlangsung sejak November 2025 dan awalnya berjalan lancar. Namun, pada pemesanan ketiga, barang tidak kunjung datang. Saat dikonfirmasi, Santi menyampaikan alasan belum menerima transfer barang dari pihak lain yang disebut sebagai pemasok bernama Nila. Korban Mengalami Kerugian Puluhan Juta Rupiah Neni mengungkapkan dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 37 juta karena sembako yang telah dibayar tidak pernah diterima. Ia menambahkan bahwa Santi mengaku turut menjadi korban karena pemasoknya menghilang dan tidak dapat dihubungi. Klaim tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan korban karena sejak awal seluruh pembayaran dilakukan langsung kepada Santi. Para korban juga sempat mendatangi rumah pemasok yang disebutkan, namun tidak menemukan yang bersangkutan. Upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan tidak memberikan kejelasan terkait keberadaan pemasok maupun pengembalian dana. Korban Lain Mengakui Tidak Mengenal Pemasok yang Disebut Agen Korban lainnya, Sundari, menjelaskan bahwa ia mengenal Santi dari suaminya yang juga berdagang sembako. Ia menegaskan bahwa seluruh korban tidak pernah berhubungan langsung dengan pemasok bernama Nila. Sundari mengaku tertarik mengikuti skema PO karena potensi keuntungan yang lebih besar dari selisih harga jual. Armuji menegaskan bahwa pemerintah daerah siap memfasilitasi pengaduan, namun penanganan pidana tetap harus dilakukan aparat penegak hukum. Ia kembali mengimbau korban segera melapor ke polisi agar kasus dugaan penipuan ini dapat diproses secara hukum. Business dugaan penipuan PO sembako Surabaya