Modus Lowongan Makanan Bergizi Gratis, Pria di Sergai Tipu 92 Orang Cahaya Cinta, February 2, 2026February 5, 2026 Pria di Sergai Menipu 92 Warga dengan Modus Lowongan Makanan Bergizi Gratis MEDAN – Seorang pria bernama Mustafa Lubis menipu puluhan warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dengan memanfaatkan modus lowongan kerja program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Aksi penipuan itu menyebabkan 92 orang menjadi korban setelah diminta menyerahkan uang dengan janji diloloskan sebagai karyawan. Kepolisian Resor Serdang Bedagai menangkap Mustafa Lubis yang berusia 56 tahun setelah menerima laporan dari para korban. Aparat menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku Menawarkan Pekerjaan MBG Sejak November 2025 Kasus ini bermula pada November 2025 ketika salah satu korban bernama Arif Dermawan memperoleh informasi lowongan kerja MBG di Kecamatan Teluk Mengkudu. Informasi tersebut ia dapatkan dari rekannya, lalu ia diarahkan menemui seorang warga bernama Santi yang mengaku mengetahui detail rekrutmen. Santi kemudian menjelaskan bahwa lowongan tersebut berasal dari Mustafa Lubis. Ia menyebutkan posisi yang ditawarkan antara lain petugas keamanan di dapur MBG. Untuk bisa diterima, korban diminta menyiapkan berkas administrasi serta uang pelicin sebesar Rp 500.000. Korban Menyerahkan Uang dan Menunggu Janji Kerja Pada 2 Desember 2025, korban menyerahkan uang yang diminta melalui Santi dan diteruskan kepada Mustafa. Pelaku menjanjikan korban mulai bekerja pada 5 Januari 2026. Namun, hingga tanggal tersebut berlalu, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada. Korban kemudian berusaha menanyakan kejelasan kepada Santi dan diarahkan langsung menghubungi Mustafa. Saat korban mencoba menghubungi pelaku, nomor telepon korban justru diblokir sehingga komunikasi terputus sepenuhnya. Polisi Mengungkap Korban Capai 92 Orang Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serdang Bedagai. Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir menyatakan bahwa hasil pemeriksaan mengungkap jumlah korban mencapai 92 orang. Para korban dijanjikan berbagai posisi kerja mulai dari bagian dapur, staf kantor, hingga satuan pengamanan. Nilai uang yang diminta kepada korban bervariasi, namun total kerugian mencapai Rp 24.920.000. Polisi menahan Mustafa Lubis di Polres Sergai dan menjeratnya dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan. Business penipuan lowongan Makanan Bergizi Gratis