Kejahatan “Love Scamming”: Pelaku dari China, Sasar WN Korsel, Beroperasi di Indonesia Cahaya Cinta, February 1, 2026February 5, 2026 Imigrasi Tangkap Sindikat Love Scamming Asal China yang Menyasar WN Korea Selatan di Indonesia Imigrasi Mengungkap Operasi Love Scamming Lintas Negara di Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 26 warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok dan satu warga negara Vietnam karena menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan kejahatan siber bermodus love scamming. Penindakan ini dilakukan setelah petugas mengungkap operasi terorganisir yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia, terutama di kawasan Tangerang dan Jakarta Utara. Petugas Menangkap Pelaku di Perumahan Elite Tangerang dan Jakarta Kepala Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi Arief Eka Riyanto menjelaskan bahwa petugas menangkap para pelaku di beberapa perumahan dan klaster elite di Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, serta kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Para pelaku menjadikan lokasi tersebut sebagai basis operasi untuk menjalankan kejahatan penipuan daring secara intensif dan terstruktur. Sindikat Menyasar Warga Negara Korea Selatan sebagai Korban Arief menegaskan bahwa para pelaku tidak menyasar warga negara Indonesia, melainkan warga negara Korea Selatan. Sindikat memilih korban asing karena menganggap tindakan mereka tidak dapat diproses secara pidana di Indonesia. Para pelaku menilai risiko hukum akan jauh lebih berat jika mereka menjalankan kejahatan serupa di negara asal mereka. Pelaku Memanfaatkan Teknologi AI untuk Menipu Korban Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku berjenis kelamin pria dan berkewarganegaraan China. Namun, mereka menggunakan teknologi kecerdasan buatan seperti Hello GPT untuk menyamar sebagai perempuan saat berinteraksi dengan korban. Modus ini mereka gunakan untuk membangun kedekatan emosional sebelum melakukan pemerasan dan penipuan daring. Aparat Menemukan Bukti Digital Tindak Pidana Siber Meski belum menerima laporan resmi dari korban, aparat penegak hukum menemukan sejumlah alat bukti digital yang mengarah pada tindak pidana pemerasan dan penipuan siber. Pelaku diketahui keluar masuk Indonesia secara periodik dengan peran yang saling bergantian, sehingga jaringan tetap berjalan meski sebagian anggota berpindah lokasi. Imigrasi Melakukan Operasi Pengawasan Sejak Awal Januari 2026 Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyampaikan bahwa operasi pengawasan keimigrasian berlangsung pada 8 hingga 16 Januari 2026. Pada 8 Januari 2026, tim menangkap 14 WNA di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, terdiri atas 13 warga negara China dan satu warga negara Vietnam. Operasi lanjutan pada 10 Januari 2026 kembali mengamankan tujuh warga negara China di dua lokasi berbeda. Imigrasi Memperkuat Pengawasan untuk Menekan Kejahatan Siber Melalui pengungkapan kasus ini, Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu menekan praktik kejahatan siber lintas negara dan menjaga Indonesia dari penyalahgunaan izin tinggal untuk tindak pidana internasional. Business sindikat love scamming di Indonesia