Ngeri! OJK Catat Kerugian Akibat Penipuan Keuangan Tembus Rp 9 Triliun Cahaya Cinta, January 17, 2026January 22, 2026 OJK Catat Kerugian Penipuan Keuangan Capai Rp 9 Triliun OJK Terima 411.055 Laporan Penipuan Sepanjang 2025 Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Indonesia Anti Scam Center (IASC) menerima 411.055 laporan penipuan keuangan sejak November 2024 hingga 28 Desember 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan sebanyak 218.665 laporan disalurkan ke pelaku usaha jasa keuangan, sementara 192.390 laporan diterima langsung IASC. OJK Blokir 127.047 Rekening untuk Amankan Dana Korban Friderica menyebut 681.890 rekening terkait kasus penipuan telah terverifikasi, dan 127.047 rekening diblokir untuk melindungi dana korban. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 9 triliun, dengan dana korban yang berhasil diamankan senilai Rp 402,5 miliar. Selain itu, OJK mencatat 536.267 layanan pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal sepanjang 2025, termasuk 56.620 pengaduan langsung ke sektor jasa keuangan. OJK Waspadai Penipuan Investasi Kripto dan Saham Modus penipuan saham dan kripto semakin marak, termasuk melalui grup Telegram. Andreas Agung Hendrawan, Director of Marketing Pluang, menemukan puluhan grup palsu yang menjanjikan keuntungan cepat dan meniru nama serta logo resmi Pluang. Pelaku biasanya meminta transfer dana di luar aplikasi, mengirim DM secara pribadi, atau menyamar sebagai admin resmi. Masyarakat Diminta Waspada dan Laporkan Akun Palsu Andreas mengimbau investor memverifikasi akun resmi, menolak janji profit tidak masuk akal, dan melaporkan akun mencurigakan melalui kanal resmi Pluang. OJK dan IASC terus mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan digital, termasuk arisan online dan investasi ilegal, untuk mengurangi risiko kerugian finansial. Business penipuan keuangan OJK 2025