Warga RI Jadi Korban Scam Makin Banyak, OJK Gandeng Bareskrim Polri Cahaya Cinta, January 17, 2026January 22, 2026 OJK Gandeng Bareskrim Polri Tangani Kasus Penipuan Masyarakat Indonesia OJK Mempermudah Korban Scam Melaporkan Kasus Melalui Sistem IASC Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menjalin kerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menangani kasus penipuan atau scam yang menimpa masyarakat Indonesia. Perjanjian Kerja Sama ini memudahkan korban melaporkan penipuan melalui sistem Indonesia Anti Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id sehingga proses pengembalian dana dapat lebih cepat. Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa kerja sama ini juga memperkuat penegakan hukum serta mempermudah penangkapan pelaku scam oleh Polri. Ia menyebut langkah ini merupakan wujud nyata komitmen negara melindungi konsumen dan masyarakat dari kerugian finansial. OJK Mengungkap Tren Penipuan Online dan Modusnya Friderica menyebut kasus penipuan saat ini meningkat seiring penggunaan layanan daring. Modus yang sering dipakai mencakup transfer melalui rekening bank dan virtual account, pengisian saldo e-wallet, hingga pembelian aset digital termasuk kripto. Kompleksitas modus daring membuat potensi kerugian semakin luas, menuntut koordinasi cepat antarinstansi. IASC Menjadi Forum Koordinasi Penanganan Penipuan Pembentukan IASC merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan asosiasi industri dalam Satgas PASTI. Forum ini memfasilitasi koordinasi penanganan scam sektor keuangan secara cepat, terintegrasi, dan memberi efek jera bagi pelaku. Data IASC mencatat sejak November 2024 hingga Desember 2025, sebanyak 411.055 laporan masuk dengan total kerugian Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan. OJK Mengimbau Masyarakat Melaporkan Penipuan Secara Cepat OJK meminta masyarakat segera melaporkan indikasi penipuan melalui website IASC atau kanal resmi OJK seperti sipasti.ojk.go.id, kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected]. Laporan lengkap dengan bukti dokumen membantu proses hukum dan pemulihan dana. Melalui langkah ini, OJK dan Polri berharap dapat menekan angka kerugian masyarakat akibat scam daring, sekaligus meningkatkan kewaspadaan publik terhadap penipuan finansial yang semakin canggih. Business OJK gandeng Bareskrim Polri tangani scam