Tertipu Jasa Viralkan Kasus di TikTok, Jamilah Kehilangan Rp 35 Juta Cahaya Cinta, January 17, 2026January 22, 2026 Jamilah Kehilangan Rp 35 Juta Usai Tertipu Jasa Viralkan Kasus di TikTok Korban Melaporkan Dugaan Penipuan ke Polrestabes Palembang Palembang – Seorang pegawai negeri sipil bernama Jamilah (60) kehilangan Rp 35 juta setelah tertipu jasa viralkan kasus yang dikenalnya melalui TikTok. Alih-alih mendapatkan bantuan, Jamilah justru menghadapi persoalan hukum baru akibat dugaan penipuan tersebut. Jamilah melaporkan peristiwa itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu (14/1/2026). Polisi telah menerima laporan dan mulai memproses dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan. Polisi Menerima Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Petugas SPKT Polrestabes Palembang Pamapta III Tamia Ramadhany membenarkan adanya laporan dari Jamilah. Laporan tersebut tercatat sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 429 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Polisi saat ini masih mendalami laporan dan mengumpulkan keterangan awal dari korban terkait aliran dana serta komunikasi dengan terduga pelaku. Jamilah Mencari Bantuan untuk Memviralkan Sengketa Lahan Jamilah menjelaskan awal mula kejadian bermula ketika dirinya mencari bantuan untuk memviralkan kasus perusakan lahan dan bangunan miliknya di Kabupaten Ogan Ilir. Perusakan tersebut diduga melibatkan oknum kepala desa, sehingga ia berharap kasusnya mendapat perhatian publik. Dalam proses pencarian, Jamilah menemukan akun TikTok milik seseorang bernama Cek Ema. Akun tersebut mengklaim mampu memviralkan kasus melalui konten media sosial dan mengawal perkara hingga tuntas. Terduga Pelaku Meminta Biaya Rp 35 Juta Setelah berkomunikasi, Cek Ema meminta sejumlah uang sebagai biaya jasa. Jamilah mengaku percaya dan menyetujui permintaan tersebut. Ia kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 35 juta secara bertahap melalui transfer bank pada 8 Juli 2025. Namun hingga berbulan-bulan kemudian, tidak ada upaya pemviralan maupun perkembangan penyelesaian kasus. Jamilah juga tidak mendapatkan kejelasan terkait penggunaan uang yang telah ia kirimkan. Kuasa Hukum Mendesak Polisi Segera Bertindak Kuasa hukum Jamilah, Muhammad Kholid Syahputra, menegaskan kliennya merupakan korban murni penipuan. Ia menilai terduga pelaku sengaja memanfaatkan kondisi sulit yang dialami korban. Kholid mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku agar kasus serupa tidak kembali terjadi pada masyarakat lain. Business tertipu jasa viralkan kasus di TikTok