Kontrakan Warisan yang Dipakai Menipu di Bekasi Dibongkar Keluarga untuk Cegah Korban Bertambah Dobe Kurniawan, July 15, 2025 Berita Penipuan , Bekasi – Dua dari enam unit rumah kontrakan yang dipakai dalam kasus dugaan penipuan jual beli properti di Kranji, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, telah dibongkar oleh pihak keluarga pelaku. Pembongkaran dilakukan pada 1 Juli 2025 sebagai bentuk pencegahan agar tidak semakin banyak warga yang tertipu. Menurut Ketua RW 11, Fikri Ferdiansyah, bangunan yang dibongkar tersebut merupakan milik kakak terduga pelaku berinisial K. Kakaknya, yang diketahui berinisial T, memutuskan untuk merobohkan dua kontrakan miliknya setelah mengetahui bahwa properti tersebut telah disalahgunakan oleh adiknya. “Daripada terus dijual secara ilegal oleh adiknya, lebih baik dibongkar agar tidak ada lagi yang tertipu,” kata Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Selasa, 15 Juli 2025. Satu Warisan Dibagi Tiga, Tapi Dijual Sepihak Total ada enam unit kontrakan yang menjadi obyek dalam kasus ini. Berdasarkan keterangan Fikri, keenam unit tersebut merupakan peninggalan orangtua yang telah dibagi kepada tiga anak: K, T, dan RS. Dari enam pintu kontrakan itu, dua dimiliki oleh kakak pelaku, dua lainnya oleh sang adik, dan sisanya ditempati oleh K sendiri. Namun, dalam praktiknya, seluruh unit itu diperjualbelikan K secara sepihak tanpa izin dari pemilik sah lainnya. K menggunakan bantuan seseorang berinisial Y yang menawarkan unit-unit kontrakan tersebut melalui media sosial Facebook. Korban lalu diarahkan untuk bertemu langsung dengan K sebagai pihak yang mengaku pemilik. Transaksi Tanpa Dokumen Resmi Dalam pertemuan dengan calon pembeli, K mengklaim bahwa kepemilikan kontrakan hanya didukung dokumen girik. Meski tidak disertai sertifikat sah, para korban tetap melanjutkan proses jual beli. Untuk meyakinkan pembeli, K mempertemukan mereka dengan seseorang yang mengaku sebagai notaris di sebuah rumah di wilayah Jakasampurna. Setelah transaksi dilakukan, pembeli hanya menerima kuitansi biasa sebagai bukti pembayaran. Pelaku Kabur Sehari Sebelum Pembongkaran Terduga pelaku, K, diketahui melarikan diri pada 30 Juni 2025, sehari sebelum kakaknya memutuskan untuk membongkar unit miliknya sendiri. Tindakan itu diambil untuk menghentikan praktik penipuan yang terus berlangsung dengan memanfaatkan properti keluarga. Laporan Polisi dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban menyadari bahwa unit kontrakan yang mereka beli ternyata juga telah dijual ke orang lain. Hingga kini, setidaknya 63 orang mengaku menjadi korban dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 7 miliar. Laporan resmi telah diajukan ke Polda Metro Jaya dengan nomor: STTLP/B/4651/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, serta ke Polres Metro Bekasi Kota. Kapolres Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengonfirmasi bahwa laporan sudah diterima dan saat ini tengah dalam penanganan. News kasus penipuan propertikeluarga bongkar kontrakankontrakan penipuan bekasipembongkaran kontrakan warisanpencegahan korban penipuan