Pria di Jambi Tipu Penjual Ikan Rp 48,5 juta Pakai Bukti Transfer Palsu Cahaya Cinta, January 17, 2026January 22, 2026 Pria di Jambi Menipu Penjual Ikan Rp 48,5 Juta dengan Bukti Transfer Palsu Polisi Menangkap Pelaku Penipuan Transaksi Ikan di Kota Jambi Seorang pria berinisial DAW (25) ditangkap polisi setelah menipu penjual ikan di Kota Jambi dengan menggunakan bukti transfer palsu. Aksi penipuan tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 48,5 juta. Kepolisian memastikan pelaku kini menjalani proses hukum di Polsek Kota Baru. Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando menyatakan pelaku dan korban saling mengenal karena memiliki hubungan bisnis. Pelaku kerap membeli ikan di Pasar Talang Gulo, Kota Baru, Kota Jambi, sehingga korban tidak menaruh kecurigaan saat menerima bukti pembayaran dari pelaku. Pelaku Melakukan Aksi Penipuan Selama Dua Pekan Polisi mengungkapkan aksi penipuan itu berlangsung sejak 27 Desember 2025 hingga 9 Januari 2026. Selama periode tersebut, pelaku melakukan sejumlah transaksi pembelian ikan dengan menunjukkan bukti transfer yang ternyata tidak pernah masuk ke rekening korban. Kecurigaan baru muncul saat transaksi terakhir dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026. Istri korban kemudian memeriksa mutasi rekening dan menemukan ketidaksesuaian antara hasil penjualan ikan dan saldo yang diterima. Pemeriksaan lanjutan membuktikan tidak ada dana yang masuk dari transaksi tersebut. Polisi Menemukan Belasan Bukti Transfer Editan Hasil penyelidikan polisi menunjukkan pelaku menggunakan sedikitnya 10 bukti transfer palsu. Nominal transfer bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 7 juta per transaksi. Total kerugian yang ditanggung korban mencapai Rp 48,5 juta. Kompol Jimi Fernando menjelaskan pelaku sengaja memanfaatkan kepercayaan korban dengan menunjukkan bukti transfer editan. Modus ini dilakukan berulang kali hingga akhirnya terungkap setelah dilakukan pencocokan manual oleh pihak korban. Polisi Menangkap Pelaku di Lokasi Pasar Setelah korban melapor, polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Sabtu, 10 Januari 2026. Penangkapan dilakukan saat pelaku masih berada di Pasar Talang Gulo, lokasi biasa ia bertransaksi dengan korban. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Kota Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan penyidikan terus berjalan guna melengkapi berkas perkara. Polisi Menjerat Pelaku dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi menegaskan akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Business penipuan bukti transfer palsu Jambi