Polri Ungkap 9 WNI Korban TPPO di Kamboja Diiming-imingi Gaji Besar Cahaya Cinta, January 17, 2026January 22, 2026 Polri Ungkap Sembilan WNI Korban TPPO di Kamboja Setelah Tergiur Gaji Besar Polri mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang yang menjerat sembilan Warga Negara Indonesia di Kamboja setelah para korban tergiur iming-iming gaji besar. Bareskrim Polri memulangkan seluruh korban ke Tanah Air pada Jumat malam, 26 Desember 2025, usai proses koordinasi lintas instansi dan otoritas setempat. Kasus ini menambah daftar panjang modus perekrutan ilegal yang menyasar pencari kerja Indonesia di luar negeri. Pengungkapan perkara disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta. Polisi menegaskan para korban mengalami eksploitasi kerja dan kekerasan setelah tiba di lokasi yang dijanjikan pelaku. Pelaku Menjanjikan Pekerjaan Operator dengan Gaji Tinggi Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menjelaskan pelaku mendekati korban dengan tawaran pekerjaan sebagai operator komputer di sebuah perusahaan di Kamboja. Pelaku menjanjikan gaji Rp9 juta per bulan dan memastikan seluruh kebutuhan administrasi, mulai dari paspor hingga tiket keberangkatan, akan diurus. Janji tersebut membuat korban tertarik dan bersedia berangkat. Pelaku kemudian memfasilitasi perjalanan korban ke Kamboja tanpa menjelaskan secara rinci lokasi dan jenis pekerjaan yang sebenarnya. Pelaku Menyita Paspor dan Memaksa Korban Bekerja sebagai Scammer Setibanya di Kamboja, pelaku mengambil paspor para korban dan membawa mereka ke lokasi kerja. Pada tahap ini, korban baru menyadari telah tertipu karena dipaksa bekerja sebagai admin penipuan dan judi online. Para korban mengaku tidak memahami wilayah tujuan dan tidak memiliki akses untuk menolak atau melarikan diri. Bareskrim Polri menyatakan praktik tersebut memenuhi unsur TPPO karena adanya perekrutan, pengangkutan, penampungan, serta eksploitasi terhadap korban. Pelaku Menerapkan Kekerasan dan Target Kerja Tidak Manusiawi Penyidik mengungkap pelaku dan pengelola tempat kerja menerapkan sanksi fisik dan verbal jika korban gagal memenuhi target. Korban dipaksa menjalani hukuman seperti push up, sit up, hingga berlari ratusan kali di lapangan futsal. Selain itu, gaji yang diterima korban tidak sesuai dengan janji awal. Tekanan tersebut membuat korban mengalami trauma dan berupaya mencari bantuan untuk kembali ke Indonesia. Polri Memulangkan Korban dan Melanjutkan Penelusuran Kasus Polri memastikan pemulangan sembilan korban terlaksana melalui kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Bareskrim menegaskan proses hukum terhadap jaringan pelaku terus berjalan karena masih terdapat WNI lain yang diduga terjebak di Kamboja dengan modus serupa. Business WNI korban TPPO di Kamboja