Tipu Proyek ke Anggota DPRD, Pejabat Pemkot Serang Banten Divonis 1,5 Tahun Cahaya Cinta, January 8, 2026 Pengadilan Serang Hukum Pejabat Pemkot Tipu Anggota DPRD 1,5 Tahun PN Serang Menjatuhkan Vonis Penjara kepada Much. Adietya Lesmana Pengadilan Negeri Serang menghukum pejabat Pemerintah Kota Serang, Banten, Much. Adietya Lesmana dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan karena terbukti menipu Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Muhammad Henry Saputra Bumi. Majelis hakim menilai tindakan terdakwa merugikan korban sebesar Rp 230 juta dan dinyatakan menikmati hasil perbuatan penipuan tersebut. Hakim Sebut Kerugian Korban Menjadi Pertimbangan Berat Ketua Majelis Hakim, Diah Astuti, menjelaskan bahwa pertimbangan yang memberatkan adalah penggunaan dana korban untuk kepentingan pribadi terdakwa. Di sisi lain, hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, penyesalan yang ditunjukkan, serta janji untuk mengembalikan kerugian korban. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Kejaksaan Tinggi Serang yang menuntut 3 tahun 3 bulan penjara. Jaksa dan Terdakwa Beri Tanggapan atas Putusan Setelah pembacaan vonis, terdakwa mengaku menerima keputusan pengadilan dengan mengatakan, “Terima Yang Mulia.” Sementara itu, jaksa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berupa upaya banding. Putusan ini menjadi titik akhir dalam proses hukum kasus penipuan proyek yang menjerat pejabat Pemkot Serang. Terdakwa Menipu Lewat Proyek Fiktif Peristiwa bermula saat terdakwa bertemu korban di gedung DPRD Kota Serang dalam rapat Komisi IV. Dalam pertemuan itu, terdakwa menawarkan dua proyek pekerjaan infrastruktur fiktif, yaitu pemasangan paving block di Cluster Lipatik, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, senilai Rp 150 juta, serta pengaspalan di Aqila Residence, Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, senilai Rp 50 juta. Terdakwa meyakinkan korban bahwa proyek akan selesai dalam 60 hari kalender dengan keuntungan langsung Rp 50 juta. Pejabat Pemkot Gunakan Uang Korban untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa membujuk saksi Muhammad Ferry agar memberikan modal proyek, lalu menggunakan dana korban untuk kepentingan pribadi. Fakta ini menjadi dasar hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim, sekaligus menegaskan bahwa setiap tindakan penipuan proyek terhadap pejabat publik dapat berujung pada sanksi pidana yang tegas. Business