Waspada Modus Penipuan SMS E-Tilang Palsu, Kenali Ciri-cirinya Cahaya Cinta, January 8, 2026 OJK Mengingatkan Masyarakat Waspada Penipuan SMS E-Tilang Palsu Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan e-tilang atau electronic traffic law enforcement palsu yang disebarkan melalui SMS. OJK menyampaikan peringatan tersebut melalui akun Instagram Layanan Konsumen dan Pengaduan @kontak157 pada pertengahan Desember 2025. OJK menegaskan pelaku penipuan memanfaatkan pesan singkat untuk mengelabui masyarakat dengan menyertakan tautan mencurigakan. Modus ini berisiko mengancam keamanan data pribadi sekaligus saldo rekening korban apabila penerima pesan mengklik tautan yang disertakan. OJK Menjelaskan Perbedaan E-Tilang Resmi dan E-Tilang Palsu OJK menjelaskan e-tilang resmi memiliki ciri yang mudah dikenali oleh masyarakat. Sistem ETLE yang sah selalu menyertakan foto kendaraan saat melakukan pelanggaran lalu lintas sebagai bukti pendukung. Selain itu, e-tilang resmi mencantumkan nomor referensi pelanggaran yang dapat diverifikasi melalui kanal resmi kepolisian. OJK juga menegaskan tautan konfirmasi e-tilang resmi hanya menggunakan domain resmi milik institusi negara, seperti polri.go.id. Dengan ciri tersebut, masyarakat dapat membedakan pesan resmi dengan pesan palsu yang beredar. OJK Mengungkap Ciri Umum SMS E-Tilang Palsu OJK mengungkap e-tilang palsu umumnya dikirimkan melalui SMS, padahal sistem resmi tidak menggunakan pesan singkat sebagai media penyampaian. Pesan palsu sering menyertakan tautan dengan domain asing, terlalu panjang, atau mengandung kesalahan penulisan. Selain itu, isi pesan e-tilang palsu kerap menggunakan nada mengancam dan mendesak penerima untuk segera membayar denda. Pola tekanan psikologis tersebut bertujuan membuat korban panik dan langsung mengklik tautan tanpa melakukan verifikasi. OJK Mengimbau Langkah Pencegahan Penipuan Digital OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi nomor pengirim pesan. Pesan yang berasal dari nomor pribadi atau acak patut dicurigai sebagai upaya penipuan. OJK juga meminta masyarakat tidak mengklik tautan mencurigakan karena berpotensi mencuri data pribadi. OJK menekankan masyarakat sebaiknya mengecek status pelanggaran lalu lintas hanya melalui kanal resmi ETLE dan Polri. Apabila masyarakat menemukan indikasi penipuan atau hampir menjadi korban, OJK meminta agar segera melapor ke Indonesia Anti-Scam Center melalui laman iasc.ojk.go.id. Business