Sebelum Dicopot, Kapolres Tuban AKBP William Ternyata Digugat Warga Terkait SP3 Dugaan Penipuan Rp 1,5 M Cahaya Cinta, January 8, 2026 Warga Mengajukan Gugatan Praperadilan terhadap Kapolres Tuban sebelum Pencopotan Jabatan Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale menghadapi gugatan praperadilan dari seorang warga sebelum institusi Polri mencopotnya dari jabatan. Gugatan tersebut muncul setelah Polres Tuban menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan atas laporan dugaan penipuan investasi senilai Rp 1,5 miliar. Perkara ini tercatat terjadi di Tuban, Jawa Timur, dan menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan proses penegakan hukum di tingkat kepolisian daerah. Gugatan praperadilan itu diajukan Lirin Dwi Astutik melalui kuasa hukumnya, Wahabi Martanio, ke Pengadilan Negeri Tuban. Langkah hukum tersebut menandai keberatan resmi pelapor terhadap keputusan penyidik yang menghentikan penyidikan kasus yang sebelumnya sudah berjalan. Kuasa Hukum Menggugat Keabsahan SP3 yang Diterbitkan Polres Tuban Wahabi Martanio menjelaskan bahwa gugatan praperadilan bertujuan menguji sah atau tidaknya penerbitan SP3 oleh Polres Tuban. Ia menyampaikan pernyataan tersebut pada Kamis, 30 Oktober 2025, sebagai respons atas penghentian penyidikan yang dinilai tidak mencerminkan fakta hukum. Menurut Wahabi, laporan dugaan penipuan investasi itu bermula pada akhir Maret hingga April 2025. Kliennya menyerahkan dana kepada seseorang berinisial WSR dengan jaminan aset berupa tanah, rumah, dan mobil. Namun sebelum transfer terjadi, Wahabi menyebut terlapor telah melakukan rangkaian tipu muslihat dan kebohongan untuk meyakinkan korban. Terlapor Menjual Aset Jaminan tanpa Sepengetahuan Korban Setelah korban mentransfer dana investasi, WSR tidak memenuhi janji sebagaimana disepakati. Terlapor justru menjual aset yang dijadikan jaminan tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban. Fakta tersebut baru diketahui kemudian, sehingga menimbulkan kerugian besar dan kekecewaan mendalam bagi pelapor. Wahabi menegaskan bahwa tindakan penjualan aset secara sepihak itu memperkuat dugaan adanya penipuan. Ia juga menyebut korban tidak hanya satu orang, sehingga kasus ini seharusnya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Penyidik Melakukan Mediasi sebelum Menghentikan Penyelidikan Penyidik Polres Tuban sempat memeriksa saksi korban dan terlapor serta memfasilitasi mediasi pada 5 Juli 2025 di Ruang Unit III Satreskrim Polres Tuban. Namun upaya mediasi tersebut gagal mencapai kesepakatan karena terlapor tidak mampu mengembalikan aset yang telah dijual. Beberapa bulan setelah mediasi buntu, Polres Tuban menerbitkan SP3 dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana. Keputusan ini memicu kekecewaan pelapor yang menilai bukti transfer dana dan jumlah korban seharusnya cukup untuk melanjutkan proses hukum. Business