Modus Baru Penipuan Petani Jeruk di Malang, Pria Ini Bawa Kabur Puluhan Kuintal Hasil Panen Dobe Kurniawan, June 21, 2025 Penangkapan Pelaku oleh Polisi di Jalur Kalipare-Pagak Seorang pria berusia 47 tahun berinisial DC, warga Dusun Princi, Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, diamankan aparat kepolisian dari Tim Buser Singo Polres Batu karena diduga melakukan serangkaian penipuan terhadap petani jeruk di kawasan Malang. DC ditangkap pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, ketika melintas di Jalan Raya Kalipare–Pagak, tepatnya di Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Kronologi Penipuan: Berpura-pura Beli Jeruk, Lalu Menghilang Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah laporan dari seorang petani lansia bernama Kolim, 84 tahun, yang tinggal di Dusun Klerek, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dalam laporan yang disampaikan pada 7 April 2025, Kolim mengaku telah menjadi korban penipuan saat seorang pria mengaku ingin membeli jeruk dari kebunnya yang berlokasi di Kelurahan Temas. Setelah menyepakati harga jual sebesar Rp 8.000 per kilogram, pelaku memanen jeruk bersama korban dan cucunya. Setelah panen sebanyak 560 kilogram, pelaku langsung memuat jeruk ke dalam mobil pikap dan pergi tanpa melakukan pembayaran. Atas kejadian ini, korban menderita kerugian sekitar Rp 4,5 juta. Ternyata Sudah Beberapa Kali Beraksi di Wilayah Lain Hasil interogasi Penipuan menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya menipu satu korban. Ia mengakui telah menggunakan modus serupa di beberapa wilayah lain di Kota Batu dan Kabupaten Malang. Berikut daftar lokasi dan jumlah jeruk yang ia bawa: Torongrejo: 600 kg Junwatu: 800 kg Njoso: 500 kg Badut: 900 kg Kucur: 400 kg Tlekung (dua kali): total 900 kg Petungsewu (Dau): 800 kg Kalisongo (Dau): 1.000 kg Total jeruk yang berhasil ia tipu mencapai lebih dari 5 ton, dan menurut pengakuannya, seluruh hasil penjualan digunakan untuk melunasi utang bank. Barang Bukti dan Status Hukum Polisi berhasil menyita sebuah mobil Daihatsu Espass warna hitam yang digunakan pelaku. Menariknya, mobil tersebut menggunakan dua pelat nomor berbeda, yaitu N-7887-DC dan L-8266-VE. Selain itu, jeruk hasil panen dari lokasi terakhir juga masih ditemukan di dalam mobil. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, DC resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Batu. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat, serta menelusuri jalur distribusi jeruk hasil kejahatan tersebut. “Proses penyelidikan masih berlanjut, kami akan telusuri kemungkinan adanya jaringan atau penadah yang terlibat,” ujar Iptu Joko. News Modus Baru Penipuan