Korsel Terapkan Aturan Indonesia, Registrasi Kartu SIM Berubah Total Cahaya Cinta, January 8, 2026 Korea Selatan Mengadopsi Aturan Indonesia dan Mengubah Total Registrasi Kartu SIM Indonesia akan mengubah total mekanisme registrasi kartu SIM mulai 1 Juli 2026. Pemerintah menyiapkan sistem baru berbasis biometrik pengenalan wajah untuk menggantikan skema lama yang selama ini mengandalkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga. Perubahan ini bertujuan memperkuat keamanan digital sekaligus menekan maraknya penipuan berbasis penyalahgunaan nomor seluler. Hingga Januari 2026, masyarakat Indonesia masih dapat mendaftarkan kartu SIM menggunakan NIK dan NoKK. Namun, pemerintah sudah membuka opsi registrasi dengan teknologi biometrik face recognition sebagai masa transisi. Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia Marwan O Baasir menegaskan bahwa mulai 1 Juli 2026 seluruh proses registrasi akan sepenuhnya bergantung pada verifikasi biometrik tanpa pengecualian. Pemerintah Indonesia Mengunci Registrasi SIM dengan Biometrik Mulai 2026 Penerapan registrasi biometrik di Indonesia bertujuan mencegah penyalahgunaan identitas dan praktik kejahatan siber seperti SIM swap, penipuan investasi, hingga voice phishing. Dengan pengenalan wajah, setiap nomor seluler akan terikat langsung pada identitas biologis pemiliknya. Pemerintah menilai langkah ini akan mempersulit pelaku kejahatan menggunakan data curian atau identitas palsu. Selain memperkuat pencegahan, sistem biometrik juga memudahkan penelusuran jika terjadi tindak pidana. Pemerintah berharap mekanisme ini menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat. Korea Selatan Mengikuti Skema Indonesia untuk Lawan Kejahatan Siber Langkah Indonesia ternyata diikuti Korea Selatan. Pemerintah Korea Selatan mengumumkan kebijakan serupa dengan mewajibkan operator seluler memverifikasi pelanggan baru menggunakan facial recognition. Kebijakan ini diumumkan pada Jumat, 19 Desember 2025, dan langsung mendapat perhatian luas karena dinilai sebagai respons tegas terhadap ancaman kriminal siber. Kementerian Sains dan ICT Korea Selatan menyatakan negara tersebut menghadapi lonjakan kejahatan digital, khususnya voice phishing yang memanfaatkan kartu SIM hasil registrasi ilegal. Untuk itu, pemerintah mewajibkan autentikasi tambahan bagi pelanggan lama dan verifikasi biometrik bagi pengguna baru. Operator Korsel Menyimpan Data Biometrik demi Perketat Verifikasi Tiga operator seluler terbesar Korea Selatan, yakni SK Telecom, LG Uplus, dan Korea Telecom, mengandalkan aplikasi PASS untuk menyimpan kredensial digital pelanggan. Dalam skema baru, aplikasi tersebut juga akan menyimpan data biometrik wajah sebagai alat verifikasi identitas. Pemerintah Korea Selatan meyakini sistem ini akan menyulitkan penipu mendaftarkan kartu SIM dengan data curian. Kebijakan ini muncul setelah serangkaian insiden besar, termasuk kebocoran data Coupang yang berdampak pada lebih dari 30 juta pelanggan serta pembobolan data SK Telecom yang menyeret 23 juta pengguna dan berujung denda US$100 juta. Business