Tips Menghindari Matel Alias Mata Elang yang Meresahkan Warga Cahaya Cinta, January 8, 2026 Warga Menghindari Mata Elang dengan Memahami Cara Kerja Penagih Kendaraan Kredit Penagih utang atau debt collector kembali menjadi perhatian publik seiring maraknya aktivitas mata elang atau matel di jalanan. Mata elang merupakan sebutan bagi kelompok penagih khusus yang memburu kendaraan bermotor kredit bermasalah, baik sepeda motor maupun mobil. Mereka biasanya bekerja untuk perusahaan pembiayaan atau agen penagihan yang ditunjuk secara resmi untuk menemukan debitur yang menunggak cicilan. Para mata elang aktif memantau kendaraan di ruang publik dengan mencocokkan nomor polisi berdasarkan data debitur. Setelah memastikan kecocokan, mereka mengejar atau menghentikan kendaraan target untuk melakukan penagihan atau penarikan unit. Praktik ini kerap memicu keresahan karena dilakukan di jalan umum dan sering disertai tekanan psikologis terhadap pemilik kendaraan. OJK Mengungkap Adanya Mata Elang Palsu yang Melakukan Kejahatan Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa tidak semua penarikan kendaraan dilakukan oleh pihak resmi. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut banyak kasus penarikan di jalan dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai mata elang, padahal tidak memiliki hubungan dengan perusahaan pembiayaan mana pun. OJK menilai praktik tersebut masuk kategori kejahatan umum dan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. OJK juga menegaskan bahwa lembaga tersebut hanya memiliki kewenangan mengatur debt collector yang berizin dan bekerja sama secara sah dengan perusahaan pembiayaan. Penggunaan jasa penagih eksternal dinilai lazim, namun tetap harus mematuhi ketentuan hukum dan etika penagihan. Debitur Mengurangi Risiko dengan Memahami Perjanjian Kredit Sejak Awal Debitur dapat mengurangi risiko berhadapan dengan mata elang dengan memahami perjanjian kredit secara menyeluruh sejak awal. Pemahaman mengenai status fidusia kendaraan menjadi krusial karena penarikan unit wajib mengikuti prosedur hukum yang jelas. Dengan mengetahui hak dan kewajiban, debitur memiliki posisi yang lebih kuat saat menghadapi penagihan. Komunikasi aktif dengan perusahaan pembiayaan juga menjadi langkah penting ketika debitur mulai mengalami kesulitan membayar cicilan. Penyampaian kondisi secara terbuka dapat membuka peluang restrukturisasi dan mencegah penanganan penagihan yang lebih agresif. Debitur Melindungi Diri dengan Menolak Penarikan Tanpa Dokumen Resmi Saat dihadang penagih di jalan, debitur berhak meminta identitas serta surat kuasa resmi. Debitur juga berhak menolak penarikan apabila penagih tidak dapat menunjukkan dokumen sah, termasuk surat peringatan dari perusahaan pembiayaan. Jika penarikan dilakukan secara paksa tanpa prosedur, debitur dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Business