‘Raja’ Kripto Ditangkap Nipu Rp 666 T, Dihukum Penjara 15 Tahun nipu-rp-666-t-dihukum-penjara-15-tahun Cahaya Cinta, January 8, 2026 Pengadilan New York Menjatuhkan Hukuman 15 Tahun Penjara kepada Do Kwon Pengadilan New York menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada pendiri Terraform Labs, Do Kwon, atas tindak penipuan yang memicu runtuhnya ekosistem kripto TerraUSD dan Luna. Putusan tersebut diumumkan pada Jumat, 12 Desember 2025, setelah pengadilan menyatakan Do Kwon bersalah dalam kasus yang menghapus sekitar US$40 miliar dana investor global. Vonis ini menandai salah satu hukuman terberat dalam sejarah kejahatan kripto modern. Jaksa federal menilai Do Kwon menjadi figur sentral di balik kehancuran besar pasar kripto. Pengadilan menyatakan Do Kwon secara aktif memasarkan produknya sebagai inovasi masa depan, meski memahami risiko struktural yang tidak sejalan dengan klaim stabilitas yang ia sampaikan kepada publik. Jaksa Mengungkap Strategi Pemasaran Menyesatkan Terraform Labs Jaksa menjelaskan bahwa Do Kwon mempromosikan TerraUSD sebagai stablecoin yang dipatok terhadap dolar Amerika Serikat. Ia menyebut proyek tersebut sebagai terobosan besar di industri kripto dan berhasil menarik minat investor ritel maupun institusi. Popularitas TerraUSD melonjak tajam dan mengangkat nama Do Kwon hingga masuk daftar Forbes 30 Under 30 Asia pada 2019. Namun, jaksa menegaskan bahwa Do Kwon mengetahui sejak awal risiko kegagalan sistem algoritmik TerraUSD. Ketidaksesuaian antara klaim stabilitas dan struktur produk akhirnya membuat investor kehilangan tabungan hidup mereka saat ekosistem itu runtuh. Runtuhnya TerraUSD dan Luna Menghapus Nilai Investor Pada Mei 2022, TerraUSD dan token pendampingnya, Luna, anjlok hingga nyaris tidak bernilai. Kejatuhan tersebut mengguncang pasar kripto global dan memicu gelombang kerugian besar. Sejumlah pakar menilai desain TerraUSD menyerupai skema piramida terselubung yang tidak mampu bertahan saat kepercayaan pasar runtuh. Kejadian ini memicu penyelidikan lintas negara dan menjadikan Do Kwon buron internasional. Ia meninggalkan Korea Selatan sebelum kehancuran terjadi dan menghindari aparat selama berbulan-bulan. Aparat Menangkap Do Kwon dan Melanjutkan Proses Hukum Global Aparat menangkap Do Kwon pada Maret 2023 di Bandara Podgorica, Montenegro, saat ia mencoba terbang ke Dubai menggunakan paspor Kosta Rika palsu. Setelah menjalani proses hukum di Montenegro, otoritas setempat mengekstradisinya ke Amerika Serikat pada 2024. Selain hukuman di AS, Do Kwon masih menghadapi dakwaan penipuan di Korea Selatan. Otoritas penegak hukum Korea Selatan menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan akuntabilitas penuh atas kerugian investor. Business