Hakim PT Agama Kupang Dipecat gegara Penipuan Modus Loloskan Ujian CPNS Cahaya Cinta, January 8, 2026 Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung Memecat Hakim PTA Kupang karena Menipu Peserta CPNS Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap tidak dengan hormat kepada Hakim nonpalu Pengadilan Tinggi Agama Kupang berinisial IW. Putusan tersebut dibacakan melalui Sidang Majelis Kehormatan Hakim yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis, 18 Desember 2025. Majelis menilai IW terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencederai integritas lembaga peradilan. Ketua Sidang MKH Yasardin menyampaikan bahwa majelis sepakat menjatuhkan sanksi terberat berupa pemecatan. Keputusan ini diambil setelah majelis memeriksa laporan, keterangan saksi, serta alat bukti yang menguatkan dugaan penipuan bermodus kelulusan ujian Calon Pegawai Negeri Sipil. Majelis Kehormatan Hakim Menilai IW Menyalahgunakan Jabatan Majelis menilai IW menyalahgunakan status dan jabatannya sebagai hakim dengan mengaku sebagai bagian dari panitia seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM. Dengan klaim tersebut, IW menawarkan jalur khusus kepada para korban dengan iming-iming kelulusan pasti. Setiap korban diminta menyetor dana hingga Rp 175 juta per orang. IW tidak hanya memanfaatkan kepercayaan korban terhadap profesi hakim, tetapi juga menciptakan skema sistematis untuk mengumpulkan uang. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang mewajibkan setiap hakim menjaga kehormatan, martabat, dan keluhuran lembaga peradilan. Para Korban Mengungkap Kerugian hingga Miliaran Rupiah Laporan terhadap IW muncul setelah sejumlah korban mengaku mengalami kerugian besar akibat modus penipuan tersebut. Setidaknya terdapat 13 korban di Kabupaten Belu dan Malaka yang menyetor uang dengan nominal bervariasi. Total kerugian yang dilaporkan mencapai miliaran rupiah. Para korban juga mengungkap bahwa mereka sempat bertemu langsung dengan IW di Kupang untuk menagih pengembalian uang. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga kasus ini dilaporkan dan diproses melalui mekanisme pengawasan Komisi Yudisial. KY dan MA Menegaskan Komitmen Menjaga Integritas Peradilan Melalui putusan ini, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menegaskan komitmen bersama dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Sanksi berat dijatuhkan sebagai bentuk ketegasan terhadap setiap hakim yang menyalahgunakan kewenangan dan mencoreng nama institusi. Majelis menilai pemecatan IW menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera serta memastikan bahwa praktik serupa tidak kembali terjadi di lingkungan peradilan. Business