Diduga Tipu Pengusaha, Ketua Organisasi Kepemudaan Jabar Jadi Tersangka Cahaya Cinta, January 8, 2026 Polisi Menetapkan Ketua Organisasi Kepemudaan Jabar sebagai Tersangka Penipuan Pengusaha Penyidik Menjerat Ketua Organisasi Kepemudaan atas Dugaan Penipuan di Sukabumi Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi menetapkan seorang ketua organisasi kepemudaan di Jawa Barat berinisial R sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan status hukum tersebut berlangsung pada Jumat malam, 19 Desember 2025, setelah penyidik merampungkan pemeriksaan saksi dan mengantongi alat bukti yang cukup. Kasus ini mencuat setelah seorang pengusaha asal Palabuhanratu melaporkan dugaan kerugian yang dialaminya. KBO Reskrim Polres Sukabumi Iptu Sapri membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyatakan penyidik langsung melanjutkan pemeriksaan terhadap R setelah statusnya dinaikkan. Proses hukum kini memasuki tahap pendalaman untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan peran tersangka secara menyeluruh. Penyidik Mengungkap Kerugian Korban Mencapai Rp 150 Juta Dalam penanganan perkara ini, penyidik mencatat kerugian korban mencapai sekitar Rp 150 juta. Kerugian tersebut muncul akibat perbuatan tersangka yang diduga memanfaatkan kepercayaan korban. Penyidik menilai dugaan tindak pidana ini memenuhi unsur penipuan dan/atau penggelapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seiring berjalannya penyidikan, kepolisian juga mengidentifikasi adanya perkara lain yang turut menyeret nama R. Penyidik masih memproses perkara tambahan tersebut secara paralel untuk memastikan penanganan berjalan komprehensif dan transparan. Polisi Melanjutkan Pemeriksaan Tersangka dan Mengembangkan Perkara Setelah menetapkan status tersangka, penyidik melanjutkan pemeriksaan intensif terhadap R. Langkah ini bertujuan mengonfirmasi keterangan saksi, menelusuri aliran dana, serta memperjelas konstruksi perkara. Penyidik menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional. Sementara itu, kuasa hukum R, Elmanik dari kantor hukum Fikri Wijaya and Partner, menyatakan belum memperoleh kepastian lengkap terkait penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menyebut kondisi kesehatan menjadi alasan keterlambatan kehadiran tim kuasa hukum di Palabuhanratu. Meski demikian, pihaknya berencana mendatangi lokasi pada Minggu, 20 Desember 2025, untuk mempelajari berkas perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya. Kuasa Hukum Menyiapkan Langkah Setelah Mendatangi Palabuhanratu Elmanik menegaskan pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan awal dan mempelajari dokumen penyidikan sebelum menentukan upaya hukum. Kepolisian membuka ruang koordinasi dengan kuasa hukum sesuai prosedur, seraya memastikan proses penegakan hukum berjalan akuntabel. Business