Rumah di Jember Digerebek Diduga Simpan Upal, Ternyata Uang Mainan Cahaya Cinta, January 8, 2026 Polisi Menggerebek Rumah di Jember yang Diduga Menyimpan Uang Palsu Polisi Menindaklanjuti Video Viral Dugaan Peredaran Uang Palsu di Tanggul Polisi menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, setelah muncul video viral yang menyebut lokasi tersebut menjadi tempat penyimpanan dan peredaran uang palsu. Penggerebekan itu berlangsung pada Rabu malam, 17 Desember 2025, dan langsung menyita perhatian publik di media sosial. Video yang beredar luas di Instagram memperlihatkan tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu yang disebut-sebut sebagai uang palsu. Narasi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat sekaligus mendorong aparat kepolisian melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Warga Melapor setelah Merasa Menjadi Korban Penipuan KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugiyanto menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari inisiatif seorang warga asal Desa Sempolan, Kecamatan Silo. Warga tersebut merasa menjadi korban penipuan dan berusaha menelusuri keberadaan rumah terduga pelaku. Setelah mengetahui lokasi rumah yang dicurigai, korban mendatangi tempat tersebut di wilayah Tanggul. Untuk menghindari risiko, korban meminta pendampingan personel Polsek Tanggul sebelum memasuki rumah yang dimaksud. Langkah itu kemudian berujung pada pemeriksaan awal di lokasi. Polisi Menemukan Uang Mainan Bukan Uang Palsu Saat melakukan pengecekan di dalam rumah, polisi menemukan tumpukan uang yang semula diduga sebagai uang palsu. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas memastikan bahwa uang tersebut merupakan uang mainan, bukan uang palsu yang menyerupai alat pembayaran sah. Iptu Dwi Sugiyanto menyampaikan bahwa seluruh barang temuan dari lokasi kejadian telah diamankan. Petugas membawa uang mainan tersebut dari Polsek Tanggul menuju Polres Jember untuk keperluan pendalaman lebih lanjut. Polisi Menunggu Laporan Resmi untuk Mendalami Kasus Meski video penggerebekan telah menyebar luas dan memicu berbagai spekulasi, hingga Kamis, 18 Desember 2025, korban belum mengajukan laporan resmi ke Polres Jember. Kondisi ini membuat kepolisian belum dapat menggali kronologi secara menyeluruh. Namun demikian, polisi menduga kuat bahwa temuan uang mainan tersebut berkaitan dengan modus penipuan tertentu. Dugaan sementara mengarah pada praktik penipuan dengan janji penggandaan uang yang kerap memanfaatkan kepercayaan korban. Iptu Dwi Sugiyanto menegaskan kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini setelah menerima laporan resmi. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada iming-iming keuntungan instan dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui indikasi tindak penipuan serupa. Business