Tega! Pria Blora Tilap Duit Petani Tebu di Kudus Rp 308 Juta buat Judol Cahaya Cinta, January 8, 2026 Pria Blora Menggelapkan Uang Petani Tebu Kudus Rp 308 Juta untuk Judi Online Polisi Menangkap Pelaku Penggelapan Uang Petani Tebu di Kudus Polisi menangkap seorang pria berinisial WP (30), warga Blora, setelah mengungkap kasus penggelapan uang milik petani tebu di Kudus senilai Rp 308 juta. Pelaku menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online. Polsek Kudus Kota mengungkap kasus ini dalam rilis resmi pada Kamis, 18 Desember 2025. Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menjelaskan kasus ini bermula dari keluhan petani tebu yang menunggu pembayaran hasil panen. Para petani telah menyetorkan tebu ke Pabrik Gula Rendeng Kudus sejak awal Desember 2025. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, dana pembelian tidak kunjung mereka terima. Pembayaran Tebu Masuk ke Vendor Resmi sebelum Digelapkan Berdasarkan hasil penyelidikan, PG Rendeng Kudus telah menunaikan kewajiban pembayaran kepada pihak vendor resmi. Vendor tersebut bertugas mengelola transaksi pembelian tebu dari petani. Setelah menerima dana dari pabrik gula, vendor kemudian menyalurkan uang itu kepada petugas lapangan. Dalam proses tersebut, vendor mentransfer dana senilai Rp 308 juta kepada WP yang berperan sebagai petugas lapangan. WP seharusnya menyerahkan uang itu kepada lima petani tebu asal Pati yang telah memasok tebu ke PG Rendeng Kudus. Namun, pelaku justru menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Pelaku Menggunakan Uang Petani untuk Judi Online AKP Subkhan menegaskan bahwa penggelapan terjadi di tingkat petugas lapangan. WP tidak menyalurkan dana kepada petani, melainkan memanfaatkan uang tersebut untuk bermain judi online. Tindakan itu menyebabkan kerugian besar bagi para petani yang menggantungkan penghasilan dari hasil panen tebu. Setelah para petani menyadari pembayaran tidak kunjung diterima, mereka melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Polsek Kudus Kota. Polisi Menangkap Pelaku di Grobogan Polisi akhirnya menangkap WP pada 12 Desember 2025 di wilayah Grobogan. Petugas langsung membawa pelaku ke Kudus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses hukum, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aliran dana hasil penggelapan. AKP Subkhan memastikan kepolisian memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya petani, agar lebih waspada dalam proses transaksi dan penyaluran dana melalui pihak ketiga. Business