Beredar SMS Pemberitahuan E-Tilang Menyertakan Link, Kejaksaan RI: Itu Penipuan Cahaya Cinta, January 8, 2026 Kejaksaan RI Tegaskan SMS Pemberitahuan E-Tilang dengan Link Adalah Penipuan Belakangan ini, warga melaporkan beredarnya SMS pemberitahuan e-tilang (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) yang menyertakan link mencurigakan. Unggahan dari akun X @txtdarikalsel pada Jumat (5/12/2025) menunjukkan SMS tersebut mengarahkan korban ke situs mirip e-tilang Kejaksaan RI. SMS palsu itu menampilkan informasi jenis pelanggaran, tanggal jatuh tempo, nomor plat kendaraan, dan jumlah denda tilang Rp 100.000. Pesan tersebut berbunyi: “Anda memiliki denda lalu lintas yang belum dibayar. Silakan berurusan tepat waktu untuk menghindari denda dan hukuman tambahan. Periksa sekarang: kejaksean.cc/id” Warganet menyebut banyak orang yang sudah menjadi korban penipuan ini. Salah satu pengguna menulis, “Kalsel pun sudah terjadi, mohon teliti dan waspada dengan web abal-abal itu.” Kejaksaan RI Pastikan SMS Itu Penipuan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan surat e-tilang melalui SMS. “Itu penipuan, mohon diabaikan dan segera dilaporkan,” ujar Anang saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (8/12/2025). Modus penipuan dilakukan melalui web phishing, yakni pembuatan situs palsu yang meniru situs resmi. Dengan metode ini, pelaku menipu korban agar menyerahkan informasi pribadi, seperti data identitas dan nomor rekening. Polda Kepri Tegaskan E-Tilang Tidak Pakai SMS Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Andika Bayu Adhittama, menambahkan bahwa sistem e-tilang resmi tidak pernah menggunakan SMS sebagai sarana pemberitahuan. Pemberitahuan e-tilang resmi hanya dikirim melalui WhatsApp atau email. Oleh karena itu, warga diminta waspada terhadap setiap SMS yang mengatasnamakan Kejaksaan RI dan menyertakan link mencurigakan. Tips Waspada Penipuan E-Tilang Untuk menghindari penipuan, warga disarankan untuk: Memeriksa tautan website sebelum mengklik. Mengonfirmasi denda e-tilang melalui aplikasi resmi atau portal pemerintah. Melaporkan SMS mencurigakan ke pihak kepolisian atau Kejaksaan RI. Dengan langkah-langkah ini, masyarakat dapat melindungi data pribadi dan mencegah kerugian akibat situs phishing yang mengatasnamakan institusi resmi. Business