Eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin Masuk DPO Kasus Penipuan Modus Cek Kosong Cahaya Cinta, January 8, 2026 Eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin Masuk DPO Kasus Penipuan Modus Cek Kosong Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus penipuan modus cek kosong, yaitu eks Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin dan mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik, ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, mengonfirmasi, “Benar, DPO diterbitkan pada 14 Oktober 2025.” Penetapan DPO Setelah Berkas Lengkap Budhi menjelaskan, polisi menerbitkan DPO setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21). Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan menunggu kedatangan tersangka. “Kami sudah memanggil mereka, namun tidak hadir,” ujar Budhi. Polisi saat ini masih memburu kedua tersangka dan berharap mereka patuh hukum. Kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Polisi terus mengejar tersangka agar proses hukum berlanjut ke persidangan. Kasus Berawal dari Kerja Sama Bisnis Kayu Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Agusrin Najamuddin dan Raden Saleh Abdul Malik sebagai tersangka penipuan cek kosong setelah melakukan penyelidikan laporan PT Tirto Alam Sindo (TAC) pada Maret 2020. Kasus ini berawal dari kerja sama bisnis kayu pada 2019 antara kedua tersangka dan PT TAC. Kuasa hukum PT TAC, Andreas, menjelaskan, Najamuddin yang saat itu menjabat Gubernur Bengkulu mengaku memiliki hak pengelolaan hutan (HPH) sehingga mempermudah bisnis pengolahan kayu. Andreas menambahkan, “Pada pertengahan 2019, klien saya bertemu Agusrin Najamuddin untuk membahas kerja sama bisnis kayu di Bengkulu.” Polisi Terus Mengejar Tersangka Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melakukan pencarian terhadap kedua tersangka agar proses hukum dapat berjalan. Polisi meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum kepada pihak berwenang. Kasus penipuan modus cek kosong yang melibatkan eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin dan mantan anggota DPR Raden Saleh Abdul Malik menunjukkan komitmen aparat hukum menindak pelaku kejahatan finansial. Masyarakat diimbau mengikuti perkembangan kasus melalui saluran resmi dan tidak terpengaruh informasi yang tidak diverifikasi. Business