Jerat Hukum bagi 7 Pelaku Mafia Tanah Mbah Tupon, Paling Tinggi Cuma 2,5 Tahun Penjara Cahaya Cinta, November 21, 2025 Meta Description Pengadilan Negeri Bantul memvonis tujuh pelaku mafia tanah yang menipu dan menggelapkan sertifikat milik Mbah Tupon. Vonis tertinggi mencapai 2,5 tahun, sementara satu sertifikat resmi dikembalikan kepada korban. Kata Kunci Utama (Focus Keyphrase) vonis mafia tanah mbah tupon bantul Slug URL (YOAST SEO) vonis-mafia-tanah-mbah-tupon-bantul PN Bantul Menjatuhkan Vonis ke 7 Pelaku Mafia Tanah Mbah Tupon Pengadilan Menjatuhkan Vonis Beragam kepada Para Pelaku Pengadilan Negeri Bantul menetapkan hukuman bagi tujuh pelaku mafia tanah yang menipu dan menggelapkan sertifikat milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon. Pengadilan menjatuhkan putusan bervariasi mulai dari 10 bulan hingga 2,5 tahun penjara. Sidang berlangsung intens sepanjang hari dan dipimpin langsung oleh hakim ketua Gatot Raharjo bersama dua hakim anggota. Sidang menarik perhatian publik karena kasusnya mencuat sejak pertengahan 2025 dan menyeret berbagai pihak, termasuk seorang notaris. Majelis Hakim Mengembalikan Sertifikat kepada Mbah Tupon Selain menjatuhkan vonis, majelis hakim juga memutuskan pengembalian salah satu dari dua sertifikat yang digelapkan kepada Mbah Tupon. Putusan ini memberi angin segar bagi keluarga korban yang selama berbulan-bulan memperjuangkan hak atas tanah tersebut. Keputusan ini muncul setelah hakim menyatakan bahwa sertifikat tersebut masuk dalam rangkaian tindak kejahatan yang dilakukan para terdakwa. Hakim Memvonis Triono sebagai Pelaku Pertama Sidang dimulai dengan terdakwa Triono yang terbukti melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1. Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara karena Triono berperan penting dalam proses penggelapan. Keputusan ini membuka rangkaian vonis bagi terdakwa lainnya. Setelah itu, persidangan langsung berlanjut ke terdakwa berikutnya tanpa jeda panjang. Notaris Anhar Rusli Divonis atas Pemalsuan Dokumen Hakim kemudian memanggil Anhar Rusli, notaris yang membuat akta jual beli sertifikat milik Mbah Tupon. Hakim menyatakan Anhar bersalah atas pemalsuan surat otentik sesuai dakwaan alternatif ketiga jaksa penuntut umum. Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun dua bulan penjara. Putusan tersebut memperkuat fakta bahwa notaris memiliki peran krusial dalam meloloskan transaksi ilegal sertifikat. Bibit Rustamta dan Vitri Wartini Turut Terbukti Bersalah Sidang berlanjut dengan terdakwa Bibit Rustamta. Hakim menyatakan Bibit bersalah melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan menjatuhkan hukuman satu tahun dua bulan. Setelah itu, hakim memanggil Vitri Wartini yang berperan memalsukan tanda tangan istri Mbah Tupon. Vitri divonis satu tahun penjara. Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena Vitri memalsukan dokumen penting untuk memperlancar transaksi penjualan tanah ilegal. Tiga Terdakwa Lain Divonis di Sidang Kelima Pada sidang kelima, majelis hakim menghadirkan tiga terdakwa sekaligus: Triyono, M. Achmadi, dan Indah Fatmawati yang saat itu menjalani tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jogja. Hakim menyatakan ketiganya turut serta melakukan penggelapan. Triyono menerima vonis satu tahun empat bulan. Indah divonis 10 bulan penjara. Pengadilan Menjatuhkan Vonis Berat kepada Achmadi karena TPPU Di antara tiga terdakwa tersebut, Achmadi menerima hukuman paling berat. Selain terbukti terlibat dalam penggelapan, ia juga terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Achmadi berperan sebagai penjamin sertifikat yang kemudian diagunkan ke bank. Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. Jika tidak membayar denda, ia wajib menjalani kurungan tambahan lima bulan. Mbah Tupon Berharap Tanahnya Bisa Pulih Seutuhnya Kasus ini berakhir dengan pengembalian satu sertifikat kepada Mbah Tupon, meskipun satu sertifikat lainnya masih berada dalam proses hukum lanjutan. Keluarga berharap seluruh hak atas tanah dapat kembali sepenuhnya. Kasus ini juga kembali mengingatkan masyarakat tentang maraknya mafia tanah yang menyasar warga lanjut usia dan keluarga dengan dokumen pertanahan yang kurang terpantau. Business