KPK Temukan Modus Penipuan Pengurusan Perkara oleh Orang yang Mengaku Wartawan Cahaya Cinta, November 13, 2025 Judul Artikel (SEO Friendly): KPK Ungkap Modus Penipuan Oknum Mengaku Wartawan, Janjikan Pengurusan Perkara Korupsi Meta Deskripsi (≤ 155 karakter): KPK menemukan modus penipuan oleh Bayu Widodo, yang mengaku wartawan dan menipu tersangka korupsi RPTKA dengan janji mengurus perkara. Kata Kunci Utama (YOAST SEO): modus penipuan kpk, wartawan palsu, kasus korupsi rptka, bayu widodo sugiarto Slug URL: kpk-ungkap-modus-penipuan-wartawan-palsu-pengurusan-perkara KPK Ungkap Modus Wartawan Palsu yang Menipu Tersangka Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus penipuan baru yang dilakukan seseorang bernama Bayu Widodo Sugiarto (WDD). Pria tersebut berpura-pura menjadi wartawan dan mengaku bisa mengurus perkara di KPK, terutama terkait kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Bayu Widodo Menipu Tersangka Korupsi RPTKA Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Bayu meminta sejumlah uang dari para tersangka dengan alasan untuk membantu pengurusan perkara. Ia memastikan tindakan itu murni penipuan dan tidak ada urusan resmi dengan lembaga antirasuah. “Modus yang dilakukan saudara WDD adalah mengaku bisa mengurus perkara di KPK, khususnya terkait kasus RPTKA. Kami memastikan tidak ada pengurusan perkara di KPK. Ini murni perbuatan oknum,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025). Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang yang diberikan para tersangka diduga berasal dari hasil korupsi. KPK menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang mencatut nama lembaga tersebut untuk mencari keuntungan pribadi. Penipuan Serupa Sudah Terjadi Sejak 2011 Bayu ternyata bukan pertama kali melakukan aksi serupa. Menurut Budi, ia juga pernah menggunakan modus yang sama pada kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang tahun 2011. Saat itu, Bayu menipu terdakwa Mindo Rosalina Manulang (Rosa) sebesar Rp 1 miliar agar tidak menjadi target operasi KPK. Namun, penyelidikan membuktikan Bayu bukan pegawai KPK. Dalam dokumen yang dimiliki Tempo, Rosa mengaku tidak pernah melihat ID card resmi Bayu sebagai anggota lembaga tersebut. “Saya tidak pernah melihat surat atau identitas apa pun yang menunjukkan Bayu Widodo Sugiarto sebagai orang dalam KPK,” tulis Rosa dalam dokumen itu. Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Rosa mengaku mengenal Bayu melalui Paulus Nelwan, seorang pengusaha yang disebut dekat dengan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Dalam persidangan tahun 2011, Paulus mengakui bahwa Bayu hanyalah pengusaha mebel, bukan anggota KPK, dan uang Rp 1 miliar yang diterima bukan untuk perkara, melainkan untuk membeli furnitur. Sementara itu, M. Jasin, Wakil Ketua KPK saat itu, menegaskan Bayu tidak pernah bekerja di lembaga tersebut. “Kalau dia mengaku-ngaku, berarti dia memang bukan orang KPK,” katanya. KPK Tegaskan Tidak Ada Pengurusan Perkara Lewat Pihak Ketiga KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan prosedural. Masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai siapa pun yang mengaku bisa mengurus perkara di KPK dengan imbalan uang. Lembaga antikorupsi ini juga mendorong masyarakat melapor jika menemukan tindakan serupa agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan. Business