Tak Ada Ampun, Singapura Akan Hukum Cambuk Pelaku Penipuan Online Cahaya Cinta, November 13, 2025 Singapura Terapkan Hukuman Cambuk bagi Pelaku Penipuan Online, Upaya Tegas Lawan Kejahatan Siber Singapura, 7 November 2025 — Pemerintah Singapura menunjukkan sikap tegas terhadap meningkatnya kejahatan siber dengan memperkenalkan hukuman cambuk bagi pelaku penipuan daring (online scam). Kebijakan ini bertujuan menekan maraknya kasus penipuan yang merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah. Pemerintah Singapura Perkuat Hukum untuk Tangkal Penipuan Daring Sim Ann, Menteri Senior Negara untuk Urusan Dalam Negeri, mengumumkan langkah tersebut di hadapan parlemen pada Selasa (4/11/2025). Dalam pidatonya, ia menyampaikan bahwa amandemen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Singapura akan mencantumkan hukuman cambuk wajib bagi pelaku penipuan. “Kami akan memperkenalkan hukuman cambuk wajib bagi para penipu,” ujar Sim Ann. Ia menegaskan bahwa pelaku penipuan, terutama yang menggunakan sarana komunikasi jarak jauh, akan dikenai hukuman minimal enam kali cambuk. Langkah ini menjadi bagian dari strategi komprehensif Singapura untuk melindungi warganya dari ancaman kejahatan digital yang semakin canggih dan meluas. Kerugian Capai Rp46 Triliun Akibat Penipuan Online Data pemerintah menunjukkan, sejak tahun 2020 hingga pertengahan 2025, Singapura kehilangan lebih dari 2,8 miliar dolar AS atau sekitar Rp46 triliun akibat berbagai kasus penipuan daring. Dalam kurun waktu tersebut, sekitar 190.000 laporan kasus penipuan telah diterima otoritas setempat. Sim Ann juga menegaskan bahwa pemerintah akan menindak keras sindikat penipuan yang beroperasi secara terorganisasi. “Sindikat-sindikat ini mengerahkan sumber daya besar untuk mengambil keuntungan dari aksi penipuan, dan mereka memiliki tingkat kesalahan paling tinggi,” jelasnya. Menurut rancangan undang-undang baru, anggota sindikat dan perekrutnya akan menerima hukuman cambuk wajib minimal enam kali. Sementara itu, pihak yang membantu pelaku, termasuk penyedia rekening bank atau kartu SIM (money mule), bisa dijatuhi hukuman hingga 12 kali cambuk. Upaya Edukasi Publik Jadi Garda Terdepan Selain memperketat sanksi hukum, pemerintah Singapura memperkuat edukasi publik agar masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan digital. Pemerintah meluncurkan aplikasi ScamShield, yang memungkinkan warga memeriksa panggilan, situs web, dan pesan mencurigakan. Selain itu, otoritas juga membentuk hotline nasional anti-scam yang membantu korban sekaligus meningkatkan kesadaran publik. Langkah-langkah ini diharapkan mampu mengurangi jumlah korban dan memperkuat perlindungan masyarakat terhadap kejahatan siber. Kejahatan Digital Tak Pandang Bulu Kasus penipuan daring bahkan pernah menimpa pejabat tinggi negara. Pada 2024, mantan Perdana Menteri Lee Hsien Loong mengungkap bahwa dirinya pernah menjadi korban ketika barang yang ia pesan secara daring tidak pernah tiba. Pengakuan ini menunjukkan bahwa siapa pun bisa menjadi sasaran penipuan digital, tak terkecuali tokoh publik. Langkah keras pemerintah Singapura menunjukkan komitmen serius dalam melindungi warganya dari ancaman kejahatan online. Dengan kombinasi antara penegakan hukum yang tegas dan edukasi publik yang masif, Singapura bertekad membangun ekosistem digital yang aman dan terpercaya. Meta Deskripsi (Yoast SEO) Pemerintah Singapura memperkenalkan hukuman cambuk wajib bagi pelaku penipuan online untuk menekan kejahatan siber yang telah merugikan masyarakat hingga Rp46 triliun. Kata Kunci Utama Singapura, penipuan online, hukuman cambuk, kejahatan siber, scam digital Slug URL SEO Friendly singapura-hukum-cambuk-pelaku-penipuan-online Business