OJK Ingatkan Adanya Modus Penipuan Mata Elang Palsu Cahaya Cinta, November 13, 2025 OJK Peringatkan Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Mata Elang Palsu Meta Deskripsi: OJK mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan mata elang palsu yang mengaku sebagai penagih utang resmi. Modus ini sering berujung pada pencurian kendaraan di jalan. Kata Kunci Utama: penipuan mata elang palsu, OJK, debt collector ilegal Slug URL: ojk-waspada-penipuan-mata-elang-palsu OJK Ungkap Maraknya Penipuan Berkedok Mata Elang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modi penipuan mata elang palsu yang semakin sering terjadi dalam beberapa tahun terakhir. “Mata elang” sendiri merupakan sebutan bagi penagih utang atau debt collector dari perusahaan pembiayaan resmi yang bertugas mencari kendaraan bermasalah dengan ketelitian tinggi. Namun, kini muncul kelompok yang menyamar sebagai mata elang untuk menipu dan merampas kendaraan milik masyarakat di jalanan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa para pelaku yang mengaku sebagai mata elang tanpa dasar hukum adalah penjahat umum. Karena itu, kasus seperti ini seharusnya segera ditindak oleh aparat penegak hukum setempat. Mata Elang Palsu Gunakan Nama Perusahaan Fiktif Friderica menjelaskan, banyak pelaku kejahatan yang menggunakan nama perusahaan pembiayaan tertentu untuk meyakinkan korban. Padahal, mereka tidak memiliki hubungan apa pun dengan perusahaan resmi tersebut. “Banyak yang mengatasnamakan perusahaan tertentu, padahal sebenarnya bukan. Itu murni tindak kriminal,” tegasnya dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025). OJK Tegas Tindak Debt Collector Ilegal OJK menegaskan hanya memiliki kewenangan menindak para penagih utang resmi yang dipekerjakan oleh pelaku usaha jasa keuangan berizin (PUJK). Jika ditemukan pelanggaran oleh debt collector resmi, OJK akan menjatuhkan sanksi langsung kepada perusahaan jasa keuangan yang mempekerjakan mereka. Langkah ini dilakukan untuk menjaga profesionalitas dan melindungi konsumen dari tindakan intimidatif atau penyalahgunaan wewenang. Selain itu, OJK juga memperluas kerja sama dengan lembaga terkait guna memberikan edukasi kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan agar mematuhi ketentuan dalam penagihan utang. “Kami tidak hanya melakukan edukasi, tetapi juga memberikan sanksi tegas bagi yang terbukti melanggar,” ujar Friderica. Pengaduan Terkait Debt Collector Meningkat Drastis OJK mencatat, pengaduan masyarakat terkait debt collector meningkat lebih dari sepuluh kali lipat sejak tahun 2021. Bahkan, sepanjang Januari hingga Agustus 2025, pengaduan terkait penagihan utang menyumbang sekitar 26,6 persen dari total laporan masyarakat yang masuk ke OJK. Data tersebut menjadikan keluhan terkait debt collector sebagai pengaduan tertinggi yang diterima lembaga pengawas keuangan tersebut. OJK Dorong Kesadaran Publik dan Penegakan Hukum Melihat tren peningkatan kasus ini, OJK mendorong masyarakat untuk memastikan identitas penagih utang sebelum menyerahkan kendaraan atau dokumen apa pun. Masyarakat juga diminta segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan pihak yang mencurigakan mengaku sebagai penagih utang resmi. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan edukasi berkelanjutan, OJK berharap masyarakat dapat lebih cerdas dalam menghadapi modus penipuan mata elang palsu serta mampu menjaga keamanan aset pribadi di tengah maraknya kejahatan berkedok penagihan utang. Business