Kasus Penculikan Bilqis, Masyarakat Adat Dalam Diduga Jadi Korban Penipuan Lintas Provinsi Cahaya Cinta, November 13, 2025 Kasus Bilqis: Suku Anak Dalam Jadi Korban Penipuan Jaringan Lintas Provinsi Masyarakat Adat Tertipu Sindikat Perdagangan Orang Kasus penculikan Bilqis Ramdhani (4) membuka fakta mengejutkan tentang jaringan perdagangan orang lintas provinsi. Masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi ternyata menjadi korban penipuan sindikat ini. Mereka dibohongi dan diyakinkan oleh para pelaku bahwa Bilqis adalah anak yang ditelantarkan orangtuanya. Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Nasrullah, menjelaskan bahwa dua pelaku utama, yakni Mery Ana (42) warga Kelurahan Pematang Kandis, dan Ade Friyanto Syaputera (36) warga Kampung Baru 2, Merangin, Jambi, berhasil menipu masyarakat SAD agar mau “membeli” Bilqis. “Mereka memberi informasi palsu dan mengatakan bahwa anak ini sudah tidak dirawat oleh orangtuanya. Mereka bahkan membuat surat palsu agar masyarakat adat percaya,” ujar Nasrullah, Rabu (12/11/2025). Perjalanan Penculikan yang Panjang Awalnya, seorang pelaku bernama Sri Yuliana alias Ana (30) menculik Bilqis ketika orangtuanya sedang berada di sekitar lapangan tenis Makassar pada Minggu (2/11/2025) pukul 08.00 WITA. Setelah menculik, pelaku menjual Bilqis melalui media sosial seharga Rp 3 juta kepada seorang perempuan di Jakarta. Saat polisi menangkap Sri Yuliana pada Kamis (6/11/2025), ia mengaku Bilqis akan diadopsi. Namun kenyataannya, korban telah dijual kembali hingga sampai ke Yogyakarta, lalu berpindah tangan ke pasangan Ade dan Mery di Jambi. Pasangan ini kemudian menjual Bilqis kepada masyarakat adat SAD di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, Jambi, seharga Rp 80 juta. Polisi Lakukan Negosiasi dan Penyelamatan Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi, menyebutkan proses pembebasan Bilqis memakan waktu dua hari penuh. Polisi harus melakukan pendekatan persuasif agar masyarakat SAD mau menyerahkan Bilqis. “Negosiasi berjalan lama karena masyarakat adat merasa mereka membeli anak itu secara sah berdasarkan surat yang diberikan pelaku,” jelasnya. Setelah pendekatan yang hati-hati, Bilqis akhirnya berhasil diselamatkan pada Sabtu (8/11/2025) di kawasan hutan Kecamatan Merangin, Jambi. Saat ditemukan, Bilqis menangis di pangkuan seorang warga SAD yang semula mengira dirinya adalah anak yatim. Fakta Baru dan Langkah Hukum Kasus ini menjadi pelajaran besar bagi aparat dan masyarakat tentang bagaimana sindikat TPPO memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat adat. Polisi kini menahan tiga pelaku utama: Sri Yuliana, Mery Ana, dan Ade Friyanto Syaputera. Kapolrestabes Makassar memastikan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya di beberapa provinsi. Pesan untuk Masyarakat Kasus Bilqis menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap upaya adopsi ilegal dan perdagangan anak melalui media sosial. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan memperkuat edukasi serta perlindungan bagi kelompok masyarakat adat agar tidak lagi menjadi korban penipuan semacam ini. Meta Deskripsi (155 karakter): Kasus penculikan Bilqis Ramdhani mengungkap sindikat perdagangan orang lintas provinsi. Suku Anak Dalam di Jambi menjadi korban penipuan jaringan ini. Kata Kunci Utama: kasus penculikan Bilqis Kata Kunci Turunan: Suku Anak Dalam, Bilqis Ramdhani, TPPO lintas provinsi, perdagangan anak Jambi, kasus Bilqis Makassar Slug URL: kasus-penculikan-bilqis-suku-anak-dalam-korban-penipuan-tppo Business