Pria Asal Kraton Yogyakarta Ngaku Keturunan HB VII, Tipu Warga Klaten Lewat Surat Kekancingan Palsu Cahaya Cinta, October 16, 2025October 29, 2025 beritapenipuan.id – Seorang pria berinisial TPS alias KRT WD (60) yang berdomisili di Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta, ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DI Yogyakarta. Ia diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono VII dan menerbitkan surat kekancingan palsu atas tanah Kasultanan. Modus Penipuan yang Digunakan Pelaku masuk ke dalam aksi penipuan dengan menawarkan sertifikat kekancingan atas lahan “Sultan Ground” di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul. Ia mengaku berhak menerbitkan surat izin pemanfaatan tanah karena berdarah kraton. Korban, seorang warga Klaten berinisial A (25), percaya kepada pengakuan pelaku dan menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta untuk memperoleh surat kekancingan itu. Tanah yang dijadikan objek penipuan ternyata memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Pelaku kemudian juga mengelola bangunan kafe dan restoran tiga lantai di atas tanah tersebut, sehingga kerugian korban melambung hingga hampir Rp 900 juta. Tindakan Hukum dan Barang Bukti Polda DIY menetapkan TPS sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen tanah. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Hukuman maksimalnya hingga enam tahun penjara. Dalam perkara ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya stempel berlogo mahkota dan kapas bertuliskan “HB VII”, surat keterangan kelurahan, sertifikat kekancingan palsu, serta salinan SHM atas nama Kasultanan. Pesan untuk Publik Kasus ini menegaskan bahwa pengakuan menggunakan status kebangsawanan atau keistimewaan tidak berarti memiliki kewenangan hukum. Publik diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas dokumen tanah melalui lembaga resmi seperti BPN dan pihak Kasultanan.Waspadai tawaran cepat dengan iming-iming kemudahan legalitas tanah yang tampak resmi, namun tidak melalui prosedur yang sah. Dengan literasi yang cukup, masyarakat dapat terhindar dari kerugian besar seperti yang dialami korban dalam kasus ini. Kasus penipuan ini bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap sistem legal tanah dan warisan budaya. Ancaman penipuan semacam ini menuntut respon yang tegas dan edukasi yang lebih luas. Business Pasal 263 KUHPPasal 378 KUHPpenipuan kebangsawananpenipuan tanah YogyakartaPolda DIYSHM palsusurat kekancingan palsutanah KasultananTPS KRT WD